Sukses

NIK Bermasalah saat Pendaftaran Sekolah Kedinasan, Segera Lakukan Hal Ini

Saat pendaftaran sekolah kedinasan, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan calon pelamar.

Liputan6.com, Jakarta Pendaftaran sekolah kedinasan telah dibuka sejak pekan lalu. Sebanyak 8 instansi membuka pendaftaran sekolah kedinasan 2021.

Saat pendaftaran sekolah kedinasan, beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan calon pelamar, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, ijazah/Surat Keterangan Lulus, dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan sekolah kedinasan yang dilamar.

Sebelum melakukan pendaftaran ke sekolah kedinasan yang dituju, calon pelamar diwajibkan untuk membuat akun SSCASN DIKDIN di situs dikdin.bkn.go.id.

Saat membuat akun, calon pelamar akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Plt. Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Teguh Widjinarko mengungkapkan, dalam tahapan ini calon pelamar sekolah kedinasan kerap kali mengalami kendala karena ketidaksesuaikan data antara NIK dan KK.

“NIK atau KK calon pelamar kerap kali tidak terdeteksi karena NIK atau KK tidak terdaftar,” ujar Teguh, seperti mengutip laman menpan.go.id, Senin (12/4/202).

Teguh mengingatkan calon pelamar sekolah kedinasan agar NIK atau nomor KK tidak menjadi hambatan saat akan mulai mendaftar sekolah kedinasan.

Oleh karena itu, apabila terdapat ketidaksesuaikan data antara NIK dan Nomor KK/NIK Kepala Keluarga, calon pelamar dapat mengajukan perbaikan data ke Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat sesuai alamat KTP dan Disdukcapil Pusat untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki.

Data kependudukan harus dipastikan sudah tersinkronisasi dengan server Dukcapil Pusat. Calon pelamar dapat menghubungi Direktorat Jenderal Dukcapil Pusat melalui email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.

“Kendala NIK dan KK yang belum terdaftar atau pertanyaan terkait juga bisa disampaikan melalui Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil di nomor telepon 1500537 atau melalui WhatsApp di nomor 08118005373,” pungkas Teguh.

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diingat Lagi, Alur Penerimaan Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021

Pendaftaran sekolah kedinasan 2021 resmi dibuka sejak Jumat 9 April 2021. Sebanyak 29 sekolah kedinasan dari delapan instansi membuka 6.464 formasi calon peserta ajar untuk jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga 30 April 2021.

Penerimaan atau pendaftaran sekolah kedinasan merupakan bagian dari seleksi CASN 2021. Diawal sekolah kedinasan, kemudian berlanjut dengan penerimaan CPNS dan PPPK.

Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, menegaskan bahwa proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), dimulai dengan sekolah kedinasan 2021, tidak dipungut biaya. Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat untuk berhati-hati agar tidak tertipu.

"Ini tidak dipungut biaya. Untuk semua yang mau daftar, pendaftaran ini tidak dipungut biaya," kata Tjahjo dalam konferensi pers pada Jumat (9/4/2021).

Buat yang minat ikut pendaftaran sekolah kedinasan 2021, disimak dulu jadwal penerimaannnya, seperti melansir laman https://dikdin.bkn.go.id/:

1. Pengumuman

Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan mulai tanggal 1 - 8 April 2021 menyesuaikan status tanggap darurat Non Bencana Pandemi Covid-19

2. Pendaftaran Peserta

Pendaftaran Sekolah Kedinasan dibuka tanggal 9 - 30 April 2021 menyesuaikan status tanggap darurat Non Bencana Pandemi Covid-19

3. Ujian SKD

Pelaksanaan Ujian SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dilaksanakan pada bulan Mei - Juni 2021 (tentative) menyesuaikan status tanggap darurat Non Bencana Pandemi Covid-19

4. Seleksi Lanjutan

Pelaksanaan Seleksi Lanjutan diatur oleh masing-masing Sekolah Kedinasan, jadwal dan format ujian menyesuaikan status tanggap darurat Non Bencana Pandemi Covid-19

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.