Sukses

Rupiah Digital Bikin Praktik Korupsi Makin Sulit?

Bank Indonesia (BI) mencanangkan penerbitan rupiah digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC)

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) mencanangkan penerbitan rupiah digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC). Mata uang digital ini bakal dirilis untuk merespon kehadiran cryptocurrency yang marak di beberapa negara.

Adanya CBDC dinilai akan meningkatkan keamanan sistem keuangan dari praktik shadow banking dan korupsi. Hal ini dikarenakan seluruh pengawasan terhadap CBDC dilakukan langsung oleh Bank Indonesia dan tercatat oleh sistem.

"Nantinya shadow banking bisa terbaca sama BI, praktik ilega jugal bisa kebaca dengan digital, pencucian uang, terorisme, korupsi. Ke depannya kalau punya digital currency, korupsinya mungkin nggak bisa pakai uang," kata Senior Partner UMBRA Putu Raditya Nugraha dalam diskusi virtual, Senin (12/4/2021).

Kendati begitu, risiko korupsi masih akan ada, namun bukan dengan uang, tapi dengan barang lain yang dipindahtangankan.

Meski begitu, implementasi uang digital ini harus dilakukan dengan memperhatikan infrastruktur digital dan hukumnya.

"Karena ini jadi currency, jadi semuanya ya harus menggunakan. Harus dipastikan teknologi yang digunakan sama antara masyarakat dengan operator," ujar ahli keuangan digital Advento Silaban.

Lalu, pemerintah dan BI juga perlu menentukan konsep rupiah digital yang berlaku di Indonesia. "Jadi seperti apa bentuknya, ini kan tidak berwujud, lalu bagaimana pembuktian kepemilikannya," kata Advento.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BI Bakal Terbitkan Rupiah Digital, Apa Bedanya dengan Mata Uang Kripto?

Bank Indonesia (BI) tengah menguji rencana penerbitan Central Bank Digital Currency (CBDC) untuk mendorong digitalisasi ekonomi. CBDC atau mata uang digital ini tidak sama dengan konsep mata uang kripto (cryptocurrency) yang selama ini kita kenal.

Hal ini dikarenakan CBDC diterbitkan dan dikelola langsung oleh pemerintah, dalam hal ini bank sentral.

"Uang kertas itu adalah tagihan atas bawah, dimana kita serahkan ke siapa saja, itu akan menjadi milik mereka. CBDC ini berarti mengubah konsep tagihan itu ke ranah digital, di KUH Perdata itu belum ada konsepnya," ujar Senior Partner UMBRA Putu Raditya Nugraha dalam diskusi virtual, Senin (12/4/2021).

Lanjut Putu, cryptocurrency di Indonesia dinilai sebagai komoditas karena hanya ada 1 mata uang di Indonesia, yaitu rupiah. CBDC adalah rupiah digital, sehingga posisinya tidak sama dengan mata uang kripto.

"Nilai cryptocurrency juga timbul akibat kepercayaan dari masyarakat terhadap nilai tersebut," jelas dia.

Demikian pula jika dibandingkan dengan emoney. Emoney ialah dompet digital yang dikelola oleh emoney operator dan harus diisi dengan saldo uang terlebih dahulu sebelum bisa digunakan.

"Sementara CBDC ini, ya, seluruh uang kita itu CBDC, digital, jadi itu seperti aset atau harta," ujar Putu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.