Sukses

Buruh Ingatkan Pengusaha untuk Tak Cicil Bayar THR

THR yang dibayarkan secara penuh akan meningkatkan daya beli (purchasing power) dari kaum buruh.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Kelompok Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengapresiasi keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang mewajibkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 pada H-7 Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

Di sisi lain, Iqbal juga mendesak kepada pihak pengusaha agar mematuhi ketentuan tersebut, dengan cara tidak membayar THR secara setengah-setengah sambil dicicil.

"Di situ dinyatakan dalam surat edaran bahwa THR tahun 2021 wajib dibayar penuh oleh pengusaha kepada buruhnya, dan dilakukan H-7 sebelum hari raya, dan tidak boleh dicicil," ujar Iqbal dalam siaran videonya kepada Liputan6.com, Senin (12/4/2021).

"Tuntutan tentang THR yang tidak boleh dicicil ini secara seirama dengan tuntutan KSPI dan buruh Indonesia, yang disampaikan hari ini 12 April 2021, yaitu membayar THR untuk tidak dicicil untuk tahun 2021," tegasnya.

Oleh karenanya, dia menambahkan, kelompok serikat buruh meminta seluruh pengusaha di Indonesia untuk mematuhi surat edaran Menaker tersebut.

"Bagi pengusaha yang tidak mampu di situ dinyatakan berunding secara Bipartit dengan serikat buruh atau perwakilan buruh dengan melampirkan, memberikan laporan pembukuan keuangan perusahaan yang merugi 2 tahun. Bilamana itu tidak ada, maka wajib membayar THR tahun 2021 ini secara penuh dan tidak dicicil," pintanya.

Menurut dia, THR yang dibayarkan secara penuh akan meningkatkan daya beli (purchasing power) dari kaum buruh. Sehingga turut meningkatkan konsumsi dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang bisa kembali positif.

"Oleh karena itu, kami minta pengusaha mematuhi Surat Edaran Menaker tentang THR 2021, dan Kementerian Ketenagakerjaan memberikan tindakan law enforcement, penegakan aturan apabila ada pengusaha yang tidak mematuhi surat edaran," kata Said Iqbal.

Lebih lanjut, Iqbal juga menyoroti aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam hal ini, ia menyinggung soal penghapusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang dinilai memberatkan kelompok buruh.

"Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 11/2020 kami minta Hakim Mahkamah Konstitusi membatalkan, mencabut, khususnya klaster ketenagakerjaan dan membayar UMSK tahun 2021, dan juga kita minta mengusut tuntas BPJS Ketenagakerjaan yang diduga ada korupsi di dalamnya," tuturnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tok, THR Lebaran 2021 Wajib Dibayar Penuh

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 dilakukan secara penuh dan tepat waktu.

Mengingat pemberian THR merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

"Momen keagamaan ini tidak hanya ditunggu umat Islam untuk beribadah selama sebulan penuh, namun juga yang ditunggu THR Keagamaan. Saya kira juga dinanti oleh teman-teman buruh dan pekerja di tanah air untuk memenuhi kebutuhan para pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah," ungkapnya dalam acara konferensi pers tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021, Senin (12/4).

Menaker Ida bilang, keputusan untuk merestui pembayaran THR tahun ini dilakukan secara penuh lantaran pemerintah telah berupaya maksimal dalam memberikan berbagai insentif terhadap pelaku usaha selama pandemi Covid-19 berlangsung.

"Sebagaimana kita ketahui bersama pemerintah sudah memberikan dalam berbagai bentuk dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19," ucapnya.

Tak hanya itu, pada tahun 2020 lalu Kementerian Ketenagakerjaan juga telah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR. Diantaranya dengan cara boleh dicicil.

"Waktu itu pertimbangannya adalah kelangsungan usaha," bebernya.

Dia menilai, saat ini, kondisi mayoritas pelaku usaha di tanah air telah menunjukkan adanya perbaikan ketimbang tahun 2020 lalu. Menyusul adanya sejumlah intensif dan kelonggaran dalam pembayaran THR keagamaan tahun 2020.

"Nah alhamdulilah pemerintah lakukan banyak hal, roda perekonomian mulai bergerak, kegiatan ekonomi masyarakat sudah membaik, meski terbatas tapi menuju ke pemulihan ekonomi zona positif," ucapnya.

Untuk itu, diperlukan komitmen para pengusaha dalam membantu pemerintah mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional. (Seperti) untuk membayar THR secara penuh kepada para pekerja atau, buruh," kata dia menekankan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.