Sukses

Lahirnya Kementerian Investasi Buah dari UU Cipta Kerja

Pemerintah menambah Kemeneterian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja merupakan buah dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Liputan6.com, Jakarta Pengamat Ekonomi Politik, Fachry Ali menilai rencana pemerintah menambah Kemeneterian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja merupakan buah dari UU Cipta Kerja. Sebab berbagai kemudahan yang tertuang dalam regulasi sapu jagat tersebut membutuhkan eksekutor yang terpusat.

Maka pemerintah memandang perlu meningkatkan level Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja.

"Kita lihat usaha meningkatkan BKPM jadi sebuah kelembagaan yang eksklusif ini konsekuensi dari ombnibus law," kata Fachry dalam diskusi 'BKPM Kementerian Investasi?', Jakarta, Sabtu (10/4/2021).

Ini juga menunjukkan negara akan menyambut hangat kehadiran para investor asing yang akan menanamkan modalnya. Memberikan senyum lebar dan menangani masalah investasi asing secara teknikal dengan memfasilitasi kebutuhannya.

"Senyum pengusaha harus disikapi teknikal. Apa yang diminta pengusaha ini harus dikabulkan," kata dia.

Dalam pengamatannya, selama ini pemerintah terlihat hanya mengumpulkan modal dari para pengusaha asing. Tidak ada arahan khusus dari pemerintah terkait sektor yang sebenarnya ingin dikembangkan secara serius oleh pemerintah.

Pemerintah belum bisa menjawab pertanyaan tentang kualitas investasi asing di dalam negeri. Termasuk dampaknya kepada masyarakat dan lingkungan.

"Pemerintah dan negara belum bisa jawab pertanyaan kualitatif itu," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Negara Butuh Modal

Tranformasi BKPM menjadi kementerian seperti yang dilakukan saat ini hanya memperlihatkan situasi kebutuhan negara akan modal sangat tinggi. Sisi lain bila Indonesia kalah ramah terhadap investor, negara akan kehilangan kesempatan dalam mendapatkan permodalan.

"Kalau tidak seperti itu, tidak senyum lebar ke pemilik modal itu negara lain siap menerima. Kompetisi kita bukan hanya politikal domestik," kata dia.

Untuk itu, dengan baik kelasnya BKPM menjadi kementerian harus diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan dan realiasi dari investasi asing. Peningkatannya pun harus di atas 15 persen, melebihi yang selama ini dilakukan para kementerian sektoral yang mendatangkan investasi asing untuk negara.

"Kalau peningkatan hanya 15 persen itu tidak menjawab keinginan negara. Kalau itu sama saja dengan yang dilakukan Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM dan lainnya. Artinya tujuannya tidak sampai," kata dia mengakhiri.

Anisyah Al Faqir

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.