Sukses

Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa Minta Wamen BUMN Paksa Bank Kucurkan Kredit

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memberikan relaksasi denda premi bank dengan tarif 0 persen selama 1 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memberikan relaksasi denda premi bank dengan tarif 0 persen selama 1 tahun. Kebijakan ini diberikan dalam upaya mendorong pemulihan ekonomi.

"LPS untuk perekonomian (memberikan) relaksasi denda premi bank dengan tarif 0 persen sampai satu tahun," kata Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam Sarasehan Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional - Temu Stakeholders di Bali, Jumat (9/4/2021).

Relaksasi diberikan kepada nasabah tunggal dan akan dipantau secara berkala oleh perbankan. Purbaya mengaku Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo (Tiko) telah bersurat kepada LPS untuk menghapuskan premi tersebut. Namun, hal itu tidak bisa dilakukannya lantaran tidak diizinkan undang-undang.

"Beberapa waktu lalu Pak Tiko berkirim surat ke LPS (untuk) menghilangkan premi LPS. Kami jawab enggak bisa karena undang-undang enggak mengizinkan," cerita Purbaya.

Namun, bila dengan menghapus premi tersebut bisa berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi, LPS akan melakukan evaluasi terlebih dahulu. Selain itu pihaknya juga perlu berkonsultasi dengan DPR sebelum menghapus premi tersebut.

"Kalau emang itu dimungkinkan dan dampak positif ke perekonomian dan akan evaluasi ulang dan konsultasi dengan DPR," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kredit Belum Tumbuh

Purbaya menilai sebenarnya saat ini semua terlah berjalan stabil. Hanya saja pertumbuhan kredit belum tumbuh seperti yang diharapkan. Dia pun menantang Kartika sebagai Ketua (Perhimpunan Bank-bank Nasional Swasta (Perbanas) untuk meminta dana yang ada segera digulirkan.

"Saya tantang Pak Tiko imbau atau paksa untuk menyalurkan uangnya, jangan taruh di BI saja. Kalau itu terjadi akan serius evaluasi dan pertimbangkan premi tersebut," ungkapnya.

Untuk itu dia meminta Perbanas tak lagi menahan dananya untuk digulirkan ke masyarakat sebagai modal kerja. Sehingga tidak ada lagi pihak yang menyalahkan pemerintah atau regulator karena tidak memberikan kebijakan yang dibutuhkan masyarakat.

"Kalau benar-benar berdampak positif bisa recovery ekonomi, asal Perbanas sadar, jangan salahin pemerintah dan regulator aja. Ya Pak Tiko ya," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.