Sukses

Warga Pulang Kampung Lebih Awal Hindari Larangan Mudik, Bagaimana Pengawasan Kemenhub?

Masyarakat yang akan bepergian di luar masa pelarangan mudik harus memenuhi ketentuan SE Satgas Nomor 12.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021. Seluruh moda transportasi dilarang beroperasi pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, kecuali yang memenuhi kondisi tertentu sesuai dengan Permenhub Nomor 13 tahun 2021.

Kebijakan ini menuai pro dan kontra berbagai kalangan, termasuk masyarakat. Mereka yang kontra ternyata menyiasati larangan mudik dengan melakukan perjalanan pulang kampung lebih dahulu.

Lantas, bagaimana sikap Kementerian Perhubungan dalam menangani hal ini?

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pada prinsipnya, mudik yang dilakukan di luar tanggal 6-17 Mei tidak dilarang.

"Tanggal di luar 6-17 Mei tidak ada pelarangan. Masyarakat yang akan bepergian harus memenuhi ketentuan sesuai dengan SE Satgas Nomor 12," ujar Adita saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (9/4/2021).

Ketentuan tersebut mencakup protokol kesehatan yang harus dipenuhi dalam bepergian, misalnya saja menggunakan masker, menjaga jarak dan melampirkan surat hasil test swab antigen.

Jadi, masyarakat yang akan bepergian di luar masa pelarangan mudik harus memenuhi ketentuan SE. Jika masyarakat tidak memenuhi ketentuan, maka sanksi akan diberikan mengacu pada SE tersebut.

Sementara itu, jika masyarakat bepergian ke luar kota dan mudik di masa yang dilarang, maka sanksi akan diterapkan tentu saja sesuai dengan ketentuan pemerintah tentang larangan mudik.

"Selama di luar masa pelarangan mudik semua perjalanan mengacu ke situ (SE Satgas Nomor 12)," tandas Adita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Nekat Mudik Lebaran, Sanksi Denda hingga Pidana Siap Menanti

Surat Edaran atau SE Satgas Covid-19 nomer 13 tahun 2021 terkait pelarangan mudik lebaran resmi diberlakukan. Dalam aturan itu, ditegaskan masyarakat umum dilarang berpergian ke luar kota untuk mencegah penularan Covid-19.

"Kepada pihak yang melanggar akan diberlakukan sanksi," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam jumpa pers daring, Kamis (8/4/2021).

Dalam poin J surat edaran tersebut, berbunyi pelanggar akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undang.

Namun, tidak ada rincian sanksi lamanya waktu kurungan, atau sanksi sosial apa, juga besaran denda jika masyarakat melanggar SE ini.

Kendati demikian, Wiku sempat menegaskan, kepada mereka yang melanggar secara umum akan ditolak memasuki lokasi tujuan jika bukan pihak yang dikecualikan atau tidak membawa dokumen prasyarat perjalanan.

"Apabila ditemui pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan di antaranya dengan tujuan mudik, wisata antar wilayah maka petugas berhak menghentikan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat asal perjalanan," Wiku menandasi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.