Sukses

Pendaftaran Sekolah Kedinasan BIN STIN Dibuka 9 April, Simak Syarat Serta Sistem Seleksi

Pembukaan Sekolah Kedinasan berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor: B/302/M.SM.01.00/2021.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi membuka pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021. Salah satunya Sekolah Kedinasan BIN yakni STIN dengan kuota pendaftaran 250 orang.

Pembukaan Sekolah Kedinasan BIN dibuka berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/302/M.SM.01.00/2021 tanggal 9 Maret 2021 tentang Persetujuan Prinsip Tambahan Kebutuhan CPNS dari Siswa/i STIN Tahun Anggaran 2021.

"Badan Intelijen Negara (BIN) mengundang putra dan putri terbaik lulusan SMA/SMK/MA di seluruh Indonesia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Taruna/i Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)," mengutip laman resminya, Jumat (9/4/2021). 

Untuk tahun akademik 2020/2021 ini, STIN memiliki kuota sebanyak 250 orang dengan waktu pendaftaran secara online dimulai pada 9 sampai 30 April 2021. 

Bagi Anda yang berminat pada pendaftaran Sekolah Kedinasan BIN, terdapat hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut.

Jalur Seleksi Penerimaan

Seleksi penerimaan Sekolah Kedinasan STIN akan terbagi dalam dua jalur, antara lain:

  1. Jalur umum adalah jalur penerimaan yang disediakan untuk peserta seleksi yang memenuhi syarat umum seleksi penerimaan Taruna/i STIN Tahun Akademik 2021/2022
  2. Jalur talent scouting adalah jalur penerimaan yang disediakan untuk peserta seleksi yang memenuhi syarat umum seleksi penerimaan Taruna/i STIN Tahun Akademik 2021/2022 dan dipilih oleh STIN/BIN karena pertimbangan tertentu seperti: memiliki bakat/prestasi/ketokohan/ kekhususan yang dapat mendukung pelaksanaan tugas intelijen.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia (laki-laki/perempuan).
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  4. Tidak pernah terlibat tindak pidana.
  5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  6. Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C) dengan ketentuan lulusan SMA/SMK/MA tahun 2019 dan 2020, nilai rata-rata ijazah minimal 80 (delapan puluh) dan bagi lulusan SMA/SMK/MA tahun 2021, nilai rata-rata rapor semester 1 s/d semester 5 minimal 75 (tujuh puluh lima).
  7. Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.
  8. Belum pernah melahirkan (perempuan) dan belum pernah punya anak biologis (laki-laki).
  9. Tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato.
  10. Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim (perempuan).
  11. Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh manapun (laki-laki).
  12. Sehat jasmani, rohani dan tidak pernah mengalami patah tulang.
  13. Apabila berkacamata, maksimal ukuran 1 baik + (plus) atau — (minus).
  14. Tidak buta warna.
  15. Tinggi badan minimal (berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku). Laki-laki adalah 165 (seratus enam puluh lima) cm dan perempuan 160 (seratus enam puluh) cm.
  16. Usia pada tanggal 31 Desember 2021 serendah-rendahnya 16 tahun dan tidak lebih dari 21 tahun (dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir).
  17. Mendapatkan persetujuan orang tua atau wali yang dibuktikan dengan surat pernyataan orang tua/wali.
  18. Peserta seleksi penerimaan Taruna/i STIN tidak dipungut biaya kecuali biaya mengikuti SKD
3 dari 4 halaman

Prosedur Pendaftaran

Baik bagi yang ingin menempuh jalur talent scouting maupun jalur umum, prosedur pendaftarannya adalah sebagai berikut.

a. Registrasi pada Portal SSCASN-BKN

1) Calon peserta seleksi mengakses portal https://sscasn.bkn.go.id dan memilih DIKDIN (https://dikdin.bkn.go.id).

2) Calon peserta seleksi membuat akun di portal https://dikdin.bkn.go.id.

3) Calon peserta seleksi wajib memiliki akun e-mail aktif yang akan digunakan selama masa pendaftaran dan seleksi.

4) Calon peserta seleksi login ke portal https://dikdin.bkn.go.id dengan menggunakan akun yang telah dibuat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang telah didaftarkan.

5) Calon peserta seleksi memilih STIN, melengkapi biodata, dan memilih lokasi ujian. Calon peserta seleksi hanya boleh mendaftar di salah satu Instansi atau Lembaga Pendidikan Kedinasan, dan apabila mendaftar di dua lembaga atau lebih maka dinyatakan gugur.

6) Calon peserta seleksi menyelesaikan pendaftaran dengan mengecek resume dan mencetak bukti pendaftaran.

7) Calon peserta seleksi akan mendapatkan link registrasi STIN berupa portal https://ptb.stin.ac.id. melalui e-mail masing-masing dan resume bukti pendaftaran.

b. Registrasi pada Portal STIN

1) Calon peserta seleksi melakukan registrasi ulang dengan melengkapi Data Riwayat Hidup dan mengunggah dokumen yang wajib sesuai dengan persyaratan administrasi ke portal https://ptb.stin.ac.id. menggunakan username dan password pada saat mendaftar di https://dikdin.bkn.go.id.

Dokumen yang wajib diunggah yaitu:

a) Surat Ijin Orang Tua/Wali Asli. Contoh surat dapat diunduh di :

b) Ijazah SMA/SMK/MA yang telah dilegalisir untuk lulusan tahun 2019 dan tahun 2020. Dokumen tersebut diunggah (upload) dalam bentuk pdf/jpeg dengan nama file ijazah2019/2020.pdf atau ijazah2019/2020.jpeg:

Surat Keterangan Lulus dari sekolah bagi lulusan tahun 2021. Dokumen tersebut diunggah (upload) dalam bentuk pdf/jpeg dengan nama file skl2020.pdf atau skl2020.jpeg:

c) Foto berwarna seluruh badan, terbaru, tampak depan, ukuran postcard (3R), dan mengenakan pakaian atas berwarna putih serta bawah berwarna hitam. Bagi laki-laki latar belakang foto berwarna merah dan bagi perempuan latar belakang foto berwarna biru. Foto tersebut diunggah dalam bentuk pdf/jpeg dengan nama file foto.pdf atau foto.jpeg:

d) Kartu Keluarga (KK). Dokumen tersebut diunggah dalam bentuk pdf/jpeg dengan nama file kk.pdf atau kk.jpeg.

2) Calon peserta seleksi mendapatkan konfirmasi kelengkapan administrasi melalui e-mail masing-masing.

3)  Verifikator STIN melakukan verifikasi data atau dokumen calon peserta seleksi yang telah masuk.

4) Calon peserta seleksi dapat mengecek status kelulusan verifikasi administrasi melalui portal https://dikdin.bkn.go.id dan portal https://ptb.stin.ac.id.

5) Calon peserta seleksi yang dinyatakan lulus administrasi melakukan pembayaran biaya seleksi SKD pada saat daftar ulang.

6) Calon peserta seleksi akan mendapat Kartu Ujian dari STIN setelah proses verifikasi dan dinyatakan lulus seleksi administrasi.

7) Calon peserta seleksi mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan STIN.

4 dari 4 halaman

Tahapan dan Jadwal Seleksi

Seleksi akan terbagi dalam beberapa tahap, antara lain:

a. Seleksi Administrasi.

b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), meliputi:

  • Tes Psikologi.
  • Tes Kesehatan Fisik dan Jiwa.
  • Tes Kesamaptaan Jasmani.
  • Tes Mental Ideologi dan Wawancara.

Jadwal Seleksi

  • Pendaftaran Online: 9 s.d. 30 April 2021
  • Seleksi Kompetensi Dasar: Mei 2021
  • Tes Psikologi: Juni 2021
  • Tes Kesehatan Fisik dan Jiwa: Juni 2021
  • Tes Kesamaptaan Jasmani: Juni 2021
  • Mental Ideologi/Wawancara: Juni 2021

Reporter: Priscilla Dewi Kirana

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini