Sukses

Angkat Honorer Jadi PNS, Beban Pemerintah Tambah Rp 3 Triliun per Bulan

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menolak usulan tenaga honorer, pegawai tetap non-PNS dan pegawai kontrak dapat diangkat langsung jadi PNS.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah tidak bisa memberi kesempatan kepada tenaga honorer untuk diangkat langsung jadi PNS. Jika melakukannya, maka negara akan merugi Rp 3 triliun setiap bulannya.

Dia mengilustrasikan pengangkatan PNS golongan IIIa masa kerja 0 tahun dengan status K2 dan tarif tunjangan kinerja 80 persen, maka itu akan menambah beban anggaran rata-rata Rp 7 juta per orang.

"Apabila THK II yang tidak lolos masih 438 ribu orang diangkat langsung jadi PNS, maka beban anggaran bertambah jadi Rp 3 triliun lebih per bulan untuk belanja pegawai, ini minus pensiun," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis (8/4/2021).

Mengingat dampak anggaran pengangkatan CPNS menjadi cukup signifikan, maka pemerintah fokus untuk menggelar proses seleksi guna mendapatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.

"Memang sekarang kita sedang konsentrasi untuk infrastruktur kesehatan dan layanan sosial di tengah pandemi. Sehingga tidak memungkinkan jika secara otomatis kita mengangkat sisa anggota honorer yang tanpa ada proses seleksi," tegasnya.

Kendati begitu, Menteri Tjahjo menyatakan, bukan berarti pemerintah abai terhadap kontribusi dan peran tenaga honorer di pemerintahan.

Dia coba berkaca pada kurun waktu 2005-2014, di mana pemerintah telah menyeleksi eks THK II dan mengangkat 1.070.092 tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi.

"Sementara jumlah PNS pada 2018, pemerintah mengikutsertakan tenaga honorer eks THK II yang memenuhi syarat mengikuti seleksi CPNS dengan formasi khusus, yang pada saat itu berhasil lulus 6.811 orang," tutur dia.

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menteri Tjahjo Kumolo Tolak dan Larang Angkat Langsung Honorer Jadi PNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menolak usulan tenaga honorer, pegawai tetap non-PNS dan pegawai kontrak dapat diangkat langsung jadi PNS.

Menurut dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer jadi CPNS, secara tegas dinyatakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis.

"Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tetap non-PNS, dan pegawai kontrak jadi PNS secara langsung bertentangan dengan sistem prinsip merit sistem, dan visi Indonesia Maju dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa," tegasnya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis (8/4/2021).

Tjahjo mengutarakan, kebijakan manajemen ASN secara tegas menyatakan bahwa perekrutan PNS harus memiliki dasar profesionalisme, non-diskriminatif, serta kesetaraan dan keadilan.

"Di samping itu, pengangkatan secara langsung tersebut menjadi tidak adil bagi putra/putri terbaik bangsa yang berkeinginan untuk bekerja di instansi pemerintah, karena peluang mereka tertutup dengsn pengangkatan tenaga honorer tersebut," ujarnya.

Namun demikian, ia menambahkan, pemerintah pada dasarnya menilai seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) punya hak yang sama untuk bekerja di bawah instansi negara.

Hal itu bisa dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilaksanakan melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.

"Pemerintah berpendapat bahwa sesuai dengan sistem merit, pada dasarnya setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar jadi PNS atau PPPK," seru Menteri Tjahjo.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.