Sukses

Komisaris Salah Satu BUMN Dilaporkan ke KPAI, Ini Tanggapan Kementerian

Kementerian BUMN buka suara menanggapi laporan Finalis Miss Landscape International 2019 ke KPAI.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang komisaris independen perusahaan BUMN dengan inisial M dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Senin (5/4/2021). Ia disebut telah menelantarkan anaknya.

Pengaduan penelantaran anak itu disampaikan oleh istrinya, Finalis Miss Landscape International 2019 wakil Indonesia Era Setiyowati (Sierra), kepada KPAI.

Kementerian BUMN pun buka suara menanggapi laporan tersebut. Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan pihaknya masih menunggu rincian mengenai kasus ini.

"Yang pertama, kami belum tahu siapa komisaris yang diberitakan. Kedua, kami juga belum tahu kasusnya bagaimana. Jadi kami menunggu saja," kat Arya saat dihubungi Liputan6.com pada Selasa (6/4/2021).

Kuasa hukum Sierra, Razman Arif Nasution, mengatakan komisaris independen BUMN tersebut juga merupakan guru besar di salah satu perguruan tinggi negeri favorit di Bandung, Jawa Barat. Keduanya memiliki seorang anak berusia 8 bulan, tapi kemudian M dilaporkan lepas tanggung jawab.

"Jadi dia (Sierra) ini berkenalan dengan salah satu guru besar, Profesor M, guru besar di salah satu perguruan tinggi negeri favorit di Bandung. Dan Mr M ini juga adalah komisaris independen di BUMN terkemuka. Orang beken lah pokoknya," tutur Razman.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Finalis Miss Landscape International 2019 Laporkan Guru Besar ke KPAI

Sebelumnya, Finalis Miss Landscape International 2019 wakil Indonesia Era Setiyowati (Sierra) bertandang ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Senin 5 April 2021. Kehadirannya bersama pengacara Razman Arif Nasution untuk mengadukan tindakan seorang pria yang dipanggil dengan profesor M.

Razman ditunjuk sebagai pengacara oleh Era Setiyowati untuk menghadapi kasus dugaan penelantaran anak.

 

"Hari ini saya mendampingi Era untuk membuat pengaduan kepada Komisi Perlindungan Anak agar anak dan ibu memperoleh hak-haknya," kata Razman di KPAI.

Razman memperlihatkan surat bernomor 273/KPAI/PGDN/4/2021 yang dikeluarkan oleh KPAI berkaitan dengan pemenuhan hak anak, lingkungan keluarga, dan pengasuhan alternatif.

Razman pun membeberkan kasus yang menimpa kliennya dengan pria yang disebut Profesor M.

"Jadi dia (Siera) ini berkenalan dengan salah satu guru besar, Profesor M, guru besar di salah satu perguruan tinggi negeri favorit di Bandung. Dan Mr M ini juga adalah komisaris independen di BUMN terkemuka. Orang beken lah pokoknya," ujar dia.

Razman menyampaikan, hubungan antara Sierra dan M adalah pasangan suami-istri. Keduanya mengaku menikah secara siri. Saat ini, Sierra dan prof M telah memiliki anak yang berusia 8 bulan. Tapi, profesor M lepas tanggung jawab.

Razman memyampaikan, kliennya siap menunjukkan bukti kedekatannya dengan profesor M termasuk bukti bahwa bayi 8 bukan tersebut merupakan anak kandung dari Profesor M.

"Hubungan mereka (profesor M dan Sierra) sudah jalan sangat dekat sejak tahun 2016, bahkan saat Sierra melahirkan GC di salah satu rumah sakit di Jakarta. Profesor M ini datang mengantar biaya ke rumah sakit itu dan sempat tidur menemani di rumah sakit itu. Kemudian ada juga foto dia (profesor M) lagi tidur dengan GC," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.