Sukses

Banpres Usaha Mikro Dipangkas Jadi Rp 1,2 Juta, Ini Penjelasan KemenkopUKM

jumlah Banpres Usaha Mikro 2021 mengalami pengurangan menjadi Rp 1,2 juta per orang, sebelumnya Rp 2,4 juta per orang.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melanjutkan program stimulus ekonomi untuk mendukung pemulihan Koperasi dan UMKM di tengah pandemi Covid-19 pada 2021. Salah satunya lewat Banpres untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan, jumlah bantuan BPUM 2021 mengalami pengurangan menjadi Rp 1,2 juta per orang, sebelumnya Rp 2,4 juta per orang.

“Untuk tahun ini berbeda dengan tahun lalu, besarannya berkurang karena keterbatasan anggaran dan pertimbangan lain menjadi setengahnya menjadi Rp 1,2 juta per penerima. Program BUPM ini akan dilaksanakan sampai kuartal III 2021,” kata Eddy dalam konferensi pers Program BPUM T.A 2021, Selasa (6/4/2021).

Secara rinci Eddy menjelaskan, rencana anggaran tahun 2021 program BPUM ditujukan untuk 12,8 juta pelaku Usaha Mikro dengan anggaran sebesar Rp 15,36 triliun. Untuk tahap 1 telah tersedia anggaran sebesar Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Setelah penyaluran tahap 1 selesai, selanjutnya akan diluncurkan anggaran tahap 2 sebesar Rp 3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro.

Sampai dengan 1 April 2021 telah dilakukan validasi terhadap data yang ada di Kementerian Koperasi dan UKM, serta telah disalurkan BPUM kepada 6,6 juta pelaku Usaha Mikro dengan anggaran sebesar Rp 7,9 triliun.

“Dalam rangka mencapai target penyaluran sebanyak 9,8 juta pelaku usaha mikro, Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan mendapatkan data sebesar 3,2 juta dari usulan dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota selama bulan April 2021,” ujarnya.

Adapun dalam rangka penyaluran BPUM 2021 Kementerian Koperasi dan UKM telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020 dan dalam rangka pelaksanaan telah diterbitkan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro Nomor 3 Tahun 2021.

Sementara untuk proses pengusulan BPUM tahun 2021 dilakukan 1 pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota, yang selanjutnya disampaikan oleh dinas kabupaten/kota ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi untuk dilanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM cq Deputi Bidang Usaha Mikro.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kembali Digulirkan, Anggaran BLT UMKM 2021 Capai Rp 15,36 Triliun

Dalam Tahun Anggaran 2021 Pemerintah kembali melanjutkan berbagai program stimulus dalam rangkaian Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk mendukung pemulihan koperasi usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM) di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan, kembali digulirkannya program tersebut dikarenakan BPUM dinilai cukup efektif pada pelaksanaannya di tahun 2020 lalu.

 

"Program BPUM dinilai cukup efektif pada tahun 2020, sehingga pada tahun 2021 pemerintah melaksanakan kembali program tersebut. Dan berdasarkan rapat KPCPEN pada tanggal 1 Maret 2021, program BPUM diputuskan untuk dilanjutkan kembali pada tahun 2021," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (6/4/2021).

Adapun besaran anggaran program BPUM atau BLT UMKM 2021 mencapai Rp15,36 triliun. Angka tersebut ditargetkan menyasar 12,8 juta pelaku usaha mikro.

"Dan untuk tahap 1 telah tersedia anggaran sebesar Rp11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro," katanya.

Setelah penyaluran tahap 1 selesai, selanjutnya akan di luncurkan BPUM tahap 2 dengan anggaran sebesar Rp3,6 triliun. Angka itu diproyeksikan akan menyasar 3 juta pelaku usaha mikro.

Untuk tahun ini, masing-masing pelaku Usaha Mikro memperoleh Rp1,2 juta. Program BPUM tahun 2021 akan dilaksanakan sampai dengan kuartal III tahun 2021. Proses pengusulan BPUM tahun 2021 dilakukan dengan skema satu pintu. Yakni melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di tingkat kabupaten/kota.

"Selanjutnya disampaikan oleh dinas kabupaten/kota ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi untuk dilanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro," tambahnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.