Sukses

Kompensasi Larangan Mudik Lebaran 2021, Pemerintah Diminta Jor-joran Belanja

PHRI usulkan peningkatan dana belanja sebagai kompensasi larangan mudik Lebaran 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pimpinan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono meminta adanya peningkatan dana belanja oleh pemerintah. Usulan ini sebagai kompensasi atas kebijakan larangan mudik Lebaran tahun ini.

"Yang kita minta (dari larangan mudik) spending pemerintah ditingkatkan. Dengan spending lebih besar tentu akan menciptakan daya beli masyarakat," ucapnya dalam video conference bersama Badan Pengurus Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Senin (5/4).

Dia mengungkapkan, dengan diberlakukannya kebijakan larangan mudik oleh pemerintah otomatis akan mempengaruhi tingkat daya beli masyarakat termasuk karyawan hotel dan restoran. Menyusul raibnya peluang untuk menikmati gelontoran uang warga ibu kota dan kota besar lainnya yang dibawa ke daerah saat musim mudik tiba.

Adapun, menurut Sutrisno, peningkatan dana spending itu bisa dialokasikan untuk sejumlah bantuan sosial. Terutama bantuan langsung tunai (BLT) yabg dinilai lebih efektif dalam memperbaiki daya beli masyarakat di musim mudik tahun ini.

"Dengan adanya bantuan tunai ini nanti akan menciptakan daya beli masyarakat, mereka akan belanja ke restoran atau bahkan menginap di hotel. Saya kira itu yang kita harapkan," tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk meniadakan mudik lebaran 2021. Keputusan tersebut dihasilkan dari rapat tiga menteri yang disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Efendi. Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

"Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat," kata Muhadjir dalam Konpers daring, Jumat (26/3).

"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," ujarnya.

Muhajdir menyebut larangan mudik Lebaran 2021 untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 yang masih berlangsung.

"Sehingga vaksinasi bisa menghasilkan kesehatan maksimal. Aturan yang menunjang akan diatur Kementerian terkait," ujarnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pertumbuhan Ekonomi 2021 Masih Terbatas Imbas Larangan Mudik Lebaran

Pemerintah secara resmi telah melarang kegiatan mudik lebaran 2021. Alasan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendukung program vaksinasi dan mencegah penyebaran Covid-19.

Ekonom Senior Institute for development of Economic and Finance (INDEF) Aviliani menanggapi, kebijakan larangan mudik lebaran ini akan menjadi boomerang bagi pemerintah, khususnya dalam menggenjot pertumbuhan ekonomi.

"Sebenarnya waktu mulai vaksin saja sudah ada optimisme dari masyarakat, cuma kan pemerintah tetap membatasi orang enggak boleh pulang kampung, orang di mal-mal masih 50 persen, jadi dari sisi masyarakatnya sih sudah mulai ada pergerakan dari sisi konsumsi sebenarnya," kata dia kepada Liputan6.com, Jumat (2/4/2021).

Seperti diketahui, momen mudik lebaran menjadi salah satu harapan pemerintah dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi di masa sebelum pandemi. Banyk UMKM dan sektor ekonomi lainnya yang mengharapkan mendapatkan cuan dari pergerakan masyarakat tersebut.

Meski demikian, Aviliani memprediksi, dengan adanya pembatasan tersebut, pertumbuhan ekonomi Indonesia 2021 akan menyentuh 3-4 persen.

"Kemungkinan pertumbuhan ekonomi sampai akhir tahun ini kita bisa tumbuh sampai sekitar 3-4 persen lah. Masih lebih rendah diobandingkan normal, karena kemungkinan kita baru bisa menyelesaikan vaksin baru 9-10 bulan paling cepat. Sudah lebih baik sih dari 2020, cuma memang enggak bisa senormal 2019," pungkas dia. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.