Sukses

Pengamat: Harga BBM di Sumut Naik Konsekuensi Adanya Aturan Gubernur

Salah satu komponen pembentukan harga BBM yaitu PBBKB mengalami kenaikan dari yang semula 5 persen menjadi 7,5 persen.

Liputan6.com, Jakarta Kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) non subsidi di Sumatera Utara dinilai bentuk konsekuensi atas penetapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang naik menjadi 7,5 persen oleh Pemerintah Provinsi wilayah tersebut.

Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan mengatakan, kenaikan harga BBM non subsidi di Sumatera Utara sebesar Rp 200 per liter merupakan penyesuaian, karena salah satu komponen pembentukan harga BBM yaitu PBBKB mengalami kenaikan dari yang semula 5 persen menjadi 7,5 persen.

Adapun kenaikan PBBKB diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PBBKB.

"Kenaikan Harga BBM yang terjadi di Sumatera Utara itu sendiri karena memang sesuai dengan Peraturan Gubernur yang mengatur bahwa untuk BBM nonsubsidi tarif PBBKBnya naik menjadi 7,5 persen dari tarif sebelumnya yang hanya 5 persen," kata Mamit, di Jakarta, Minggu (4/4/2021).

Menurut Mamit, kenaikan PBBKB akan memicu kenaikan harga BBM non subsidi, meski komponen pembentukan harga BBM lainnya tetap, sepertu harga minyak, kurs dolar Amerika Serikat (AS), keuntungan penyalur dan PPn tidak berubah.

"Sebab ketika Pajak PBBKB mengalami kenaikan maka secara otomatis akan dilakukan penyesuaian terhadap harga BBM, karena salah satu komponen penyusunan harga BBM adalah PBBKB. Jadi memang cukup banyak komponen untuk menentukan harga BBM," paparnya.

Mamit pun menyayangkan keputusan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menaikan PBBKB sehingga berujung pada kenaikan harga BBM. Sebab kondisi ini membuat masyarakat semakin terbebani di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

"Kita tahu bahwa Pajak PBBKB ini untuk mengisi kas daerah, artinya tidak masuk ke pusat atau ke Pertamina. Jadi meskipun ditagih oleh badan usaha tapi nanti akan disetorkan ke kas daerah ataun Pemda," jelasnya.

 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Harga BBM di Sumatera Utara Naik Gara-Gara Peraturan Gubernur

PT Pertamina (Persero) menyatakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi di Sumatera Utara disebabkan kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 7,5 persen yang ditetapkan Pemerintah Provinsi wilayah tersebut.

Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut Taufikurachman, mengatakan, sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar non subsidi menjadi 7,5 persen di wilayah Sumatera Utara.

Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) tidak mengalami perubahan.

“Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan surat edaran Seketaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 01 April 2021, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non subsidi di seluruh wilayah Sumut,” kata Taufikurachman, di Jakarta, Jumat (2/4/2021).

Taufikurachman menambahkan, penyesuaian harga dilakukan per tanggal 1 April 2021. Perubahan harga ini tidak berpengaruh terhadap Program Langit Biru (PLB) yang sedang berlangsung di Kota Medan. Pelanggan tetap bisa merasakan program ini di SPBU 14.2011.84 yang terletak di Jalan T. Amir Hamah dan SPBU 14.2011.45 yang berada di Jalan Karya.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena Pertamina tetap menjamin pasokan BBM aman untuk mencukupi kebutuhan masyarakat. Kami juga menghimbau agar masyarakat terus menggunakan BBM berkualitas sesuai peruntukan teknologi kendaraan,” tutup Taufikurachman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.