Sukses

Waspada Investasi Bodong Berkedok Startup Cryptocurrency

Aksi menjaring korban dengan modus investasi hingga kini terus marak

Liputan6.com, Jakarta Aksi menjaring korban dengan modus investasi hingga kini terus marak. Terbaru, OJK mengeluarkan daftar perusahaan tak tedaftar izinnya yang melakukan penghimbunan dana dengan menawarkan jumlah keuntungan tertentu. Pengumuman tersebut tertuang dalam Nomor Surat PENG-3/MS.312/2021.

Dengan surat ini, masyarakat dihimbau untuk selalu waspada atas investasi bodong dan menganjurkan agar melakukan riset atas izin/lisensi platform yang digunakan sebelum berinvestasi.

Saat ini, disebutkan, banyak sekali ditemukan modus pengatasnamaan/pemalsuan produk oleh platform-platform investasi tidak berizin dengan niat untuk melakukan penipuan.

"Dengan ini kami bermaksud untuk menyatakan bahwa perusahaan yang terdapat pada daftar tersebut yaitu Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/ Pintu Crypto Investasi, bukan merupakan perusahaan kami dan tidak memiliki hubungan afiliasi apapun dengan perusahaan kami. bukan merupakan perusahaan kami dan tidak memiliki hubungan apa pun," kata Jeth Soetoyo selaku CEO dan Founder PT Pintu Kemana Saja, Kamis (2/4/2021).

PT Pintu Kemana Saja (Pintu), telah resmi terdaftar oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan No. 003/BAPPEBTI/CP-AK/02/2020, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, sebagai salah satu pedagang aset kripto resmi di Indonesia dan telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan Nomor No. 02093/DJAI.PSE/12/2019. Adapun PT Pintu Kemana Saja tidak pernah melakukan pemalsuan izin usaha yang mengatasnamakan OJK.

“Kami mengapresiasi tindakan tegas dari Otoritas Jasa Keuangan terkait kasus ini. Adanya oknum yang melakukan pemalsuan izin dengan mengatasnamakan OJK dan juga menyerupai nama perusahan kami tentunya sangat meresahkan. Dengan demikian, kami mohon agar masyarakat terus waspada guna menghindari kerugian dari tindak penipuan serupa,” tegasnya.

"Kami ingin menghimbau untuk selalu berhati-hati pada segala jenis penipuan yang mengatasnamakan aplikasi Pintu. Penipuan dapat terjadi baik di media sosial maupun akun messenger seperti Telegram atau Whatsapp. Akun resmi media sosial Pintu hanya tersedia di platform berikut," pungkas Jeth Soetoyo.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

SWI: Pemerintah Tak Jamin Kerugian Korban Investasi Bodong

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing  menegaskan pemerintah tak memiliki tanggung jawab atas korban investasi bodong. Untuk itu, Tongam menyarankan agar korban investasi bodong menempuh jalur hukum agar pelaku dapat diadili.

"Perlu digaris bawahi bahwa pemerintah tidak menanggung kerugian akibat investasi ilegal. Tidak ada dasar hukumnya,” kata Tongam dalam diskusi virtual, Jumat (26/2/2021).

Lalu, apakah setelah lapor maka uang akan kembali? Menurut pengalamannya selama ini, meski sudah diproses hukum uang korban tidak bisa dikembalikan 100 persen. Sehingga sekali lagi ia menekankan pentingnya kewaspadaan dalam investasi.

“Selama ini dalam pengalaman kita, investasi ilegal ini yang masuk proses hukum tidak pernah kembali 100 persen uangnya,” kata Tongam.

Tongam mendorong para korban untuk proses hukum supaya ada efek jera. Karena bagaimanapun juga investasi bodong ini perlu dihentikan. Sehingga kedepannya pelaku dapat melakukan kegiatan usaha secara legal. 

"Pelaku harus bertanggung jawab. Apabila ada masyarakat yang dirugikan agar segera lapor untuk dilakukan proses hukum. Karena itulah satu-satunya jalan bagaimana kita melihat apakah ada uangnya atau tidak,” kata Tongam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.

    Investasi

  • investasi bodong