Sukses

Harga BBM di Sumatera Utara Naik Gara-Gara Peraturan Gubernur

Pertamina terpaksa menaikkan harga BBM nonsubsidi di Sumatera Utara

Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina (Persero) menyatakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi di Sumatera Utara disebabkan kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 7,5 persen yang ditetapkan Pemerintah Provinsi wilayah tersebut.

Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut Taufikurachman, mengatakan, sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar non subsidi menjadi 7,5 persen di wilayah Sumatera Utara. Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) tidak mengalami perubahan.

“Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan surat edaran Seketaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 01 April 2021, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non subsidi di seluruh wilayah Sumut,” kata Taufikurachman, di Jakarta, Jumat (2/4/2021).

Taufikurachman menambahkan, penyesuaian harga dilakukan per tanggal 1 April 2021. Perubahan harga ini tidak berpengaruh terhadap Program Langit Biru (PLB) yang sedang berlangsung di Kota Medan. Pelanggan tetap bisa merasakan program ini di SPBU 14.2011.84 yang terletak di Jalan T. Amir Hamah dan SPBU 14.2011.45 yang berada di Jalan Karya.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena Pertamina tetap menjamin pasokan BBM aman untuk mencukupi kebutuhan masyarakat. Kami juga menghimbau agar masyarakat terus menggunakan BBM berkualitas sesuai peruntukan teknologi kendaraan,” tutup Taufikurachman.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Harga BBM Pertalite dan Pertamax di Sumut Naik, Ini Rinciannya

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Pergubsu) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), terdapat perubahan tarif khusus bahan bakar nonsubsidi dari sebelumnya 5 persen menjadi 7,5 persen. Dengan adanya aturan ini, maka harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi seperti Pertalite dan Pertamax naik.  

Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumatra bagian Utara (Sumbagut) Pertamina Taufikurachman mengatakan, untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan. Sedangkan harga BBM yang mengalami perubahan adalah yang nonsubsidi seperti Pertalite dan Pertamax.

“Jika mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumut, sesuai dengan surat edaran Seketaris Daerah, per tanggal 1 April 2021, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM nonsubsidi di seluruh wilayah Sumut,” kata Taufikurachman, Kamis (1/4/2021).

Disebutkannya, penyesuaian harga dilakukan per tanggal 1 April 2021. Adapun perubahannya adalah:

- Harga Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850

- Harga Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200

- Harga Pertamax Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050

- Harga Pertamina Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.450

- Harga Dexlite Rp 9.500 menjadi Rp 9.700

- Solar Non PSO dari Rp 9.400 menjadi Rp 9.600.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.