Sukses

Ada Diskon Pajak, Penjualan Mobil Meroket 140 Persen Sepanjang Maret 2021

Pemerintah menempuh berbagai strategi untul memulihkan perekonomian di masa pandemi Virus Corona

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menempuh berbagai strategi untul memulihkan perekonomian di masa pandemi Virus Corona. Salah satunya melalui pemberian stimulus relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) bagi kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc yang kini diperluas hingga kendaraan dengan kapasitas mesin 2.500 cc.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, pemberian stimulus tersebut telah mendongkrak penjualan mobil hingga 140 persen pada Maret 2021. Angka tersebut apabila dibandingkan dengan penjualan mobil di bulan sebelumnya.

"Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan memiliki multiplier effect bagi sektor industri lainnya dan mendukung upaya pemulihan ekonomi,” ujar Menperin Agus dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (2/4).

Agus melanjutkan, relaksasi PPnBM DTP telah menunjukkan dampak positif terhadap penjualan kendaraan bermotor roda empat. Hingga akhir Maret 2021, terjadi peningkatan penjualan cukup signifikan untuk kendaraan roda empat.

"Selain itu, peningkatan penjualan KBM-R4 juga berpengaruh terhadap PMI Maret 2021 yang menunjukkan level tertinggi dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir," jelasnya.

Adapun tipe KBM-R4 yang bisa mendapatkan insentif PPnBM DTP harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal atau memenuhi syarat minimal. Kemenperin mencatat, terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal.

”Perusahaan industri yang memproduksi kendaraan bermotor dan produknya mendapatkan relaksasi PPnBM wajib menyampaikan kepada Kemenperin rencana pembelian (local purchase), serta menyampaikan surat pernyataan pemanfaatan hasil local purchase dalam kegiatan produksi,” jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Faktur Pajak

Kemenperin mewajibkan perusahaan industri untuk menyampaikan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah dan kinerja penjualan triwulan.

”Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika juga, akan melakukan pengawasan dan evaluasi atas realisasi rencana local purchase,” tandasnya.

 

Anggun P. Situmorang

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.