Sukses

Waspada Modus Penipuan Calo CPNS 2021

Pemerintah akan segera membuka pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS pada April 2021

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan segera membuka pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS untuk Sekolah Kedinasan pada April 2021. Sebanyak 1,3 juta formasi akan tersedia bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dilansir dari Instagram resmi Kementerian PANRB @kemenpanrb, Jumat (2/4/2021), seleksi akan menggunakan computer assisted test (CAT). Hal itu bertujuan untuk menutup adanya potensi kecurangan dan praktik calo. Nantinya hasil tes dapat dilakukan secara real time, sehingga akuntabel dan transparan.

“Hati-hati jika ada oknum yang menjanjikan lulus, jangan percaya!,” kata Plt Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Teguh Widjinarko.

Diketahui bersama, memang pada masa rekrutmen CASN ini banyak modus penipuan. Oleh karena itu, Kementerian PAN-RB menghimbau CASN untuk selalu waspada terhadap modus-modus penipuan.

“Kerap kali ada yang menjanjikan kelulusan maupun ada surat bohong yang beredar,” katanya.

Namun hal tersebut dapat dihindari dengan mengecek berita yang beredar dari sumber terpercaya, serta mengkonfirmasi informasi ke Kementerian PANRB/BKN.

Adapun sebagai informasi, jumlah formasi untuk guru PPPK sebanyak 1 juta formasi yang bisa diisi oleh tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud, guru honorer eks THK-2, lulusan PPG yang tidak mengajar.

Kemudian, formasi untuk PPPK non guru di Pemerintahan daerah seperti di Provinsi/Kota/Kabupaten dibutuhkan 189.000 formasi. Serta 83 ribu formasi untuk PNS.

Rekrutmen CASN akan diawali bagi sekolah kedinasan. Setelah itu dilanjutkan pembukaan pendaftaran guru PPPK, PPPK non-guru, dan CPNS yang direncanakan pada bulan Mei atau Juni.

“Untuk jadwal pelaksanaannya, saat ini tengah disusun oleh Tim Paselnas CASN 2021. Jadi, persiapkan diri kalian dengan baik dari sekarang dan terus pantau media sosial Kementerian PANRB untuk mengetahui informasi terkini,” tulis keterangan di Instagram @kemenpanrb.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Catat, Peserta Guru PPPK Hanya Boleh Ikut Seleksi 3 Kali

Pemerintah akan membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru pada Mei-Juni 2021. Ini merupakan proses seleksi Guru PPPK kedua yang diadakan pemerintah, setelah sebelumnya sempat digelar pada 2019.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan,  khusus untuk PPPK Guru, setiap peserta yang juga guru honorer diberikan batas waktu untuk mengikuti seleksi sebanyak 3 kali. Selanjutnya, sistem seleksi akan menggunakan Ujian Nasional berbasis Komputer (UNBK) dari Kemdikbud 

"Dalam pelaksanaan seleksi PPPK Guru ini, BKN merupakan pelaksana kebijakan yang sudah dituangkan oleh Kementerian PANRB, dengan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang PPPK," jelas Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dalam keterangan tertulis, Rabu (31/3/2021).

Suharmen juga mengingatkan agar pada saat penetapan Nomor Induk (NI) PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi diminta untuk segera menyiapkan surat keputusan (SK) pengangkatannya. Tujuannya agar setelah diterbitkan SK pengangkatannya oleh PPK, para PPPK dapat segera mendapatkan gaji PPPK-nya.

Lebih lanjut, Suharmen memaparkan progres penetapan NI PPPK Tahap I yang telah diselesaikan BKN dari 50.530 formasi yang sudah ditetapkan Kementerian PANRB.

Itu terdiri dari 49.725 usul yang telah masuk ke BKN sebanyak 49.725 orangm BKN telah menetapkan NI PPPK sebanyak 98,9 persen, atau untuk 49.178 PPPK. 

"Jika dilihat dari persentasenya, memang tidak 100 persen. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa catatan yang belum bisa ditetapkan di antaranya karena mengundurkan diri (lolos seleksi CPNS), meninggal dunia, berhenti menjadi guru honorer, menginjak Batas Usia Pensiun (BUP) dan juga terkena hukuman disiplin," tuturnya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.