Sukses

DJP Beri Tax Holiday ke 84 Wajib Pajak, Komitmen Investasi Rp 1.263 Triliun

Adapun 84 wajib pajak penerima insentif tax holiday berkomitmen untuk menyerap 65.088 tenaga kerja.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (kemenkeu) menyetujui untuk memberikan fasilitas tax holiday kepada 84 wajib pajak. Tax holiday itu diberikan kepada wajib pajak yang akumulasi rencana investasi sejak 2018 hingga 2021 mencapai Rp 1.263,96 triliun.

Aturan pemberian tax holiday ini mengacu padaPeraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK/010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Penguarangan Pajak Penghasilan Badan.

“Realisasi TH PMK 130 dari 2018 komitmen investasi sudah dapatkan persetujuan manfaatkan tax holiday sampai hari ini Rp 1.264 triliun. Ini sejak 2018," kata Direktorat Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga dalam webinar Akselerasi Indonesia Maju melalui Penanaman Modal dan Insentif Fiskal, Kamis (1/4/2021).

Dia mengatakan, telah terjadi penurunan investasi di berbagai negara termasuk Indonesia sejak terjadinya pandemi Covid-19. Ini tercermin dari penurunan rencana investasi investor untuk mendapatkan persetujuan mendapatkan fasilitas tax holiday.

Misalnya di tahun ini saja hanya Rp 2,16 triliun. Angka ini turun signifikan dibandingkan 2018 tercatat rencana investasi mencapai Rp 208,5 triliun.

Kemudian di 2019 rencana investasi hingga Rp 838,2 triliun dan di 2020 menurun jadi Rp 215,1 trilun.

“Sebenarnya tren sangat bagus di 2019. Tapi mungkin karena kondisi covid-19 bawa pengaruh ke minat investasi tapi bukan hanya terjadi di Indonesia, tapi di dunia agak menurun di 2020. Tentu kita berharap dengan Pemulihan kondisi setelah covid-19 tahun 2021 bisa lebih baik lagi,” jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Serap Tenaga Kerja

Adapun 84 wajib pajak penerima insentif tax holiday berkomitmen untuk menyerap 65.088 tenaga kerja. Bahkan dalam catatannya dari 84 wajib pajak sebanyak 10 wajib pajak seharusnya merealisasikan investasinya di tahun 2018, kemudian 51 wajib pajak di tahun 2019 dan di tahun lalu sebanyak 25.

Selain itu, investor yang sudah disetujui Kementerian Keuangan untuk mendapatkan fasilitas tax holiday, namun tak kunjung merealisasikan investasinya berasal dari berbagai negara tak hanya investor dalam negeri, tetapi ada juga Tiongkok, Singapura, Hongkong, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Belanda, Thailand, British Virgin Island, Amerika Serikat, Hongkong, Taiwan.

Hestu berharap tren pemulihan ekonomi akibat pandemi covid—19 terus berlanjut di tahun ini sehingga ekonomi dapat kembali pulih dan semakin terakselerasi. “Kita berharap pemulihan ekonomi setelah covid-19 bisa lebih baik lagi,” pungkasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.

    Investasi

  • DJP

  • tax holiday