Sukses

Jadi Primadona, 10,8 Juta Wajib Pajak Lapor SPT 2020 Lewat e-Filing

Total SPT yang sudah masuk sebanyak 11.277.713. Untuk wajib pajak orang pribadi yang batas akhirnya pada 31 Maret 2021 tercatat sebanyak 10.958.636.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyediakan sejumlah cara untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2020. Cara yang paling banyak digunakan adalah melalui layanan online atau e-Filing.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor. Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar SPT yang telah dilaporkan oleh wajib pajak menggunakan layanan online atau e-Filing.

"Melalui daring atau e-Filling 10.831.364 dan manual 446.349 atau 4 persen," kata Neilmaldrin kepada Liputan6.com pada Kamis (1/4/2021).

Sementara itu, total SPT yang sudah masuk sebanyak 11.277.713. Untuk wajib pajak orang pribadi yang batas akhirnya pada 31 Maret 2021 tercatat sebanyak 10.958.636, sedangkan Badan 319.077.

Total laporan SPT yang sudah diterima ini masih di bawah target. Sebelumnya, Neilmaldrin mengatakan bahwa target jumlah laporan SPT Pajak 2020 sekitar 15,2 juta.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Awas Denda Menanti Jika Tak Lapor SPT Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, hingga siang ini mencatat sudah ada 10,6 juta wajib lapor pajak SPT 2020. Adapun batas akhir pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi berakhir hari ini tanggal 31 Maret 2021, dan wajib pajak badan 30 April 2021.

“Sampai siang ini sudah 10,6 juta SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor, kepada Liputan6.com, Rabu (31/3/2021).

Lebih lanjut Neilmaldrin menegaskan, bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT tahunan 2020 maka akan dikenakan sanksi administrasi untuk orang pribadi sebesar Rp 100 ribu, sementara untuk wajib pajak badan sanksinya Rp 1 juta.

“Sanksi administrasi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi sebesar Rp 100 ribu , untuk SPT Badan Rp 1 juta,” ujarnya.

Bahkan dalam aturan UU KUP dimungkinkan pidana, apabila dengan sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan penghasilan dengan tidak benar, tegasnya.

 
3 dari 3 halaman

Cara lapor SPT Online

Berikut ini panduan lengkap mengisi SPT Online:

1. Siapkan Formulir 1721 (bukti potong).

2. Buka situs www.pajak.go.id dan klik "Login" di sudut kanan atas. Atau buka situs www.djponline.pajak.go.id.

3. Isikan nomor NPWP dan kata sandi untuk login (jika belum punya akun, registrasi dulu pakai nomor EFIN). Isikan juga kode keamanan dan klik "Login".

4. Jika sudah masuk dashbord layanan digital perpajakan, klik "Lapor". Lalu, klik ikon "e-Filing".

5. Selanjutnya, klik ikon "Buat SPT" dan akan ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab. Jika jawaban yang diberikan benar, akan muncul tombol "SPT 1770 SS".

6. Lalu, wajib pajak akan masuk halaman formulir SPT. Isi data formulir (tahun pajak, status SPT, Pembetulan). Klik ikon "Selanjutnya".

7. Sistem akan mendeteksi otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga. Gunakan data pembayaran itu untuk pengisian SPT, dengan klik "Iya". Jika tidak, bisa menggunakan formulir 1721 (bukti potong) untuk acuan pengisian SPT.

8. Kemudian di bagian A, isikan sejumlah data sesuai instruksi. Isi data penghasilan bruto selama setahun di poin 1. Di poin 2, isi data pengurang (biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran Jaminan Hari Tua/Tunjangan Hari Tua, dan lain sebagainya).

9. Di poin 3, pilih "Penghasilan Tidak Kena Pajak". Lalu sistem akan otomatis menghitung nilai pajak.  

10. Di poin 6, isikan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan. Setelah itu, akan diketahui status SPT, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.

11. Jika status nihil, klik "Lanjut ke B" (pengisian di bagian B). Jika SPT kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan dan jika belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing. Jika sudah bayar, isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran. Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung. Dokumen bisa berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau lainnya.

12. Di bagian B, isikan sejumlah data sesuai sesuai instruksi. Isikan data penghasilan final maupun yang tidak kena pajak.

13. Kemudian lanjut ke bagian C dan isi data sesuai instruksi. Isi data nominal dan utang.

14. Saat masuk ke bagian D, silakan centang "Setuju" jika yakin data sudah benar. Selanjutnya, isi kode verifikasi yang akan dikirim oleh DJP ke surel wajib pajak dan salin kode verifikasi tersebut. Silakan paste kode di kolom paling akhir dan klik "Kirim SPT".

15. Setelah SPT terekam pada sistem milik DJP, maka bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan kantor pajak melalui surel wajib pajak.   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.