Sukses

OJK Terbitkan Pedoman Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme untuk LKM

OJK mengeluarkan pedoman penerapan program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) bagi Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan pedoman penerapan program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) bagi Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Pedoman ini diberikan dalam bentuk Surat Edaran (SE) OJK Nomor 11/SEOJK.05/2021.

Dalam aturan tersebut, LKM dinilai memiliki risiko untuk digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme. LKM dimungkinkan menjadi pintu masuk harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana asal pencucian uang, atau dapat pula digunakan sebagai sumber pendanaan kegiatan terorisme.

"Misalnya untuk pelaku Pencucian Uang yang menyimpan harta hasil kejahatannya di LKM, harta kekayaan tersebut dapat ditarik kembali sebagai harta kekayaan yang seolah-olah sah dan tidak lagi dapat dilacak asal usulnya. Sedangkan untuk pelaku Pendanaan Terorisme, harta kekayaan yang didapatkan dari pinjaman LKM dapat digunakan untuk membiayai kegiatan terorisme," tulis SE OJK Nomor 11/SEOJK.05/2021, dikutip Rabu (31/3/2021).

Dalam poin II ayat 1, disebutkan APU dan PPT merupakan program yang harus diterapkan LKM dalam melakukan hubungan usaha dengan Nasabah. Program tersebut sebagai upaya untuk melindungi LKM agar tidak dijadikan sebagai sarana atau sasaran kejahatan, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kejahatan.

Penerapan program APU dan PPT berbasis risiko (risk-based approach) mendukung LKM dalam menerapkan tindakan pencegahan dan mitigasi risiko yang sepadan dengan risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme yang teridentifikasi.

LKM selanjutnya dapat mengalokasikan sumber dayanya sesuai dengan profil risiko yang dihadapi LKM, mengelola pengendalian intern, struktur internal, dan implementasi kebijakan dan prosedur untuk mencegah serta mendeteksi pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Dalam penerapan program APU dan PPT berbasis risiko (riskbased approach), LKM harus merujuk dan mempertimbangkan risiko tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sebagaimana dimaksud dalam National Risk Assessment (NRA) dan Sectoral Risk Assessment (SRA).

"Adapun risiko yang tercantum dalam NRA dan SRA tersebut dapat berkembang dan mengalami perubahan, karena itu penerapan program APU dan PPT yang dimiliki LKM harus responsif terhadap perubahan risiko tersebut," imbuh OJK.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pencucian Uang

OJK juga mengajak LKM mengenal konsep risiko dalam konteks pencucian uang dan pendanaan terorisme. Pada tingkat LKM, konsep risiko merupakan ancaman dan kerentanan yang menempatkan LKM pada risiko dimana lembaga bersangkutan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Ancaman dapat berupa orang atau sekumpulan orang, objek atau aktivitas yang memiliki potensi menimbulkan kerugian. Dalam konteks pencucian uang dan pendanaan terorisme, ancaman dapat berupa pelaku tindakan kriminal, fasilitator (pihak yang membantu pelaksanaan tindakan kriminal), dana para pelaku kejahatan, atau bahkan kelompok teroris.

Sementara kerentanan merupakan unsur kegiatan usaha yang dapat dimanfaatkan oleh ancaman yang telah teridentifikasi. Dalam konteks pencucian uang dan pendanaan terorisme, kerentanan dapat diartikan pengendalian internal yang lemah

Dalam melakukan penilaian risiko, OJK menganggap penting untuk membedakan antara risiko bawaan (Inherent Risk) dan risiko residu (Residual Risk). Risiko bawaan merupakan risiko yang melekat pada suatu peristiwa atau keadaan yang telah ada sebelum penerapan tindakan pengendalian, sementara risiko residu adalah risiko yang tersisa setelah implementasi langkah mitigasi risiko dan pengendalian.

Selain itu, LKM juga diminta memahami proses pendekatan berbasis risiko (risk-based approach), dimana lembaga bersangkutan harus memahami kegiatan usaha secara keseluruhan dengan perspektif yang luas, sehingga LKM dapat mengetahui risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme yang mungkin terjadi.

Dalam melakukan pendekatan berbasis risiko, LKM harus melakukan 6 langkah kegiatan sebagai berikut:

1) melakukan identifikasi terhadap risiko bawaan (inherent risk)

2) menetapkan toleransi risiko

3) menyusun langkah pengurangan dan pengendalian risiko

4) melakukan evaluasi atas risiko residu (residual risk)

5) menerapkan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach)

6) melakukan tinjauan dan evaluasi atas pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) yang telah dimiliki

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.