Sukses

Catat, Peserta Guru PPPK Hanya Boleh Ikut Seleksi 3 Kali

Pemerintah akan membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru pada Mei-Juni 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru pada Mei-Juni 2021. Ini merupakan proses seleksi Guru PPPK kedua yang diadakan pemerintah, setelah sebelumnya sempat digelar pada 2019.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan,  khusus untuk PPPK Guru, setiap peserta yang juga guru honorer diberikan batas waktu untuk mengikuti seleksi sebanyak 3 kali. Selanjutnya, sistem seleksi akan menggunakan Ujian Nasional berbasis Komputer (UNBK) dari Kemdikbud 

"Dalam pelaksanaan seleksi PPPK Guru ini, BKN merupakan pelaksana kebijakan yang sudah dituangkan oleh Kementerian PANRB, dengan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang PPPK," jelas Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dalam keterangan tertulis, Rabu (31/3/2021).

Suharmen juga mengingatkan agar pada saat penetapan Nomor Induk (NI) PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi diminta untuk segera menyiapkan surat keputusan (SK) pengangkatannya. Tujuannya agar setelah diterbitkan SK pengangkatannya oleh PPK, para PPPK dapat segera mendapatkan gaji PPPK-nya.

Lebih lanjut, Suharmen memaparkan progres penetapan NI PPPK Tahap I yang telah diselesaikan BKN dari 50.530 formasi yang sudah ditetapkan Kementerian PANRB.

Itu terdiri dari 49.725 usul yang telah masuk ke BKN sebanyak 49.725 orangm BKN telah menetapkan NI PPPK sebanyak 98,9 persen, atau untuk 49.178 PPPK. 

"Jika dilihat dari persentasenya, memang tidak 100 persen. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa catatan yang belum bisa ditetapkan di antaranya karena mengundurkan diri (lolos seleksi CPNS), meninggal dunia, berhenti menjadi guru honorer, menginjak Batas Usia Pensiun (BUP) dan juga terkena hukuman disiplin," tuturnya

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Siap-Siap, Pendaftaran Guru PPPK Dibuka Mei 2021

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyebutkan, pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru akan dimulai pada Mei–Juni 2021. Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan formasi 1 juta guru PPPK pada tahun ini.

Usai pendaftaran PPPK, Suharmen mengatakan, proses selanjutnya yakni proses seleksi yang akan dilakukan dalam tiga tahap, dan dimulai Agustus 2021.

"Pelaksanaan PPPK Guru akan dilakukan tiga tahap, yakni tahap I pada bulan Agustus 2021, tahap II pada bulan Oktober 2021 dan tahap III pada bulan Desember 2021," jelas Suharmen dalam keterangan tertulis, Rabu (31/3/2021).

Untuk persiapan proses pendaftaran PPPK Guru, Suharmen menyampaikan, portal pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) atau SSCASN akan terintegrasi dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) untuk integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Integrasi data selanjutnya pada pengecekan data NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga kependidikan), integrasi data Akreditasi Program Studi/Universitas, dan Lembaga Pendidikan Tinggi sebagai bentuk validasi pendidikan pelamar PPPK.

Itu juga terhubung dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), termasuk data guru agama di sekolah umum secara terintegrasi. 

3 dari 4 halaman

Ini Tahapan Rekrutmen CPNS 2021, PPPK dan Sekolah Kedinasan

Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang terdiri dari CPNS, PPPK dan Sekolah Kedinasan akan dibuka mulai April 2021. Sebelum itu, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan menetapkan formasi yang akan diumumkan dalam waktu dekat.

"Rekrutmen bagi CASN akan dimulai dengan pembukaan pendaftaran untuk sekolah kedinasan yang rencananya akan dimulai pada bulan April," jelas Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Teguh Widjinarko, dalam keterangannya pada Sabtu (20/3/2021).

Penerimaan CASN tahun 2021 akan diperuntukkan calon pegawai negeri sipil (CPNS), PPPK, serta sekolah kedinasan.

Rekrutmen CASN akan diawali bagi sekolah kedinasan di bawah delapan instansi kementerian dan lembaga. Kedelapan instansi tersebut adalah Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Pusat Statistik (BPS), serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Setelah itu dilanjutkan pembukaan pendaftaran guru PPPK, PPPK nonguru, dan CPNS yang direncanakan pada Mei atau Juni.

"Jika ada informasi terbaru terkait jadwal ataupun proses seleksi CASN, akan kami sampaikan melalui website resmi Kementerian PANRB," jelas Teguh.

Bagi calon pelamar guru PPPK, akan diberikan kesempatan mengikuti tiga kali seleksi. Pertama direncanakan pada bulan Agustus, kedua pada bulan Oktober, dan ketiga akan dilaksanakan di bulan Desember. Setelah proses seleksi dengan Computer Assisted Test (CAT), bagi yang lulus akan melanjutkan tahapan selanjutnya yakni pemberkasan hingga penetapan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Teguh menjelaskan proses rekrutmen bagi CASN menggunakan CAT, sehingga menutup adanya potensi kecurangan dan praktik calo. Melalui sistem CAT, hasil tes para peserta dapat langsung terlihat secara real time sehingga prosesnya akuntabel dan transparan.  

4 dari 4 halaman

Menteri PANRB Umumkan Formasi CPNS 2021 Akhir Maret

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memastikan, pengumuman jumlah kebutuhan atau formasi CPNS 2021 akan diumumkan akhir Maret 2021.

Sebelumnya, pemerintah menunda perekrutan CPNS tahun 2020 karena adanya pandemi Covid-19.

"Rencananya KemenPANRB dan BKN akan mengumumkan ini berapa yang dibutuhkan lembaga, daerah, sesuai kebutuhan, bukan keinginan, itu nanti pada akhir Maret," ujar Tjahjo dalam Bincang Editor Liputan6.com 'Perampingan Birokrasi dan Rekrutmen ASN 2021', Rabu (17/3/2021).

Dalam paparannya, Tjahjo membeberkan kebutuhan ASN tahun 2021 sejumlah 1.304.485 formasi, terdiri dari instansi pusat dengan kebutuhan 83.669 formasi dan instansi daerah dengan kebutuhan 1.221.816 formasi. Angka ini sesuai dengan surat MenPANRB Nomor B/1379/M.SM.01.00/2020.

Sementara untuk jumlah rencana penetapannya sekitar 711.627, terdiri dari 74.384 formasi instansi pusat dan 637.234 formasi untuk instansi daerah. Hal ini berdasarkan cut off 2 Maret 2021 belum termasuk instansi pemerintah di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Adapun secara rinci, untuk jadwal CPNS dan PPPK (guru dan non guru) 2021 dimulai dari penyampaian formasi ke Pemda di minggu ke-3 bulan Maret. Lalu pendaftaran di bulan Mei dan Juni, seleksi dari Juli dan Agustus hingga November-Desember, lalu pemberkasan dan penetapan NIP dari Desember 2021-Januari 2022.

"Roadmap KemenPANRB sudah mempersiapkan mulai dari perencanaan, rekrutmen berapa yang kita butuhkan tiap tahun, lalu pengembangan kompetensi, penilaian kinerja dan penghargaan, pengembangan karier dan peningkatan kesejahteraan," ujarnya.   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.