Sukses

Batas Waktu Lapor SPT 2020 Sisa Sehari, Lapor Pajak Online Saja

Wajib pajak orang pribadi harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2020 paling lambat 31 Maret 2021.

Liputan6.com, Jakarta Wajib pajak diminta segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2020. Demi kemudahan dan mengingat kondisi pandemi Covid-19, DJP menyarankan lapor pajak online sebagai alternatif.

Ada beberapa cara sebenarnya, yang bisa dilakukan masyarakat untuk lapor SPT 2020. Pertama, masyarakat dapat mengirimkan melalui kantor pos atau jasa ekspedisi. Kedua dengan cara e-filling atau elektronik.

"Bisa kirim pos tercatat atau jasa ekspedisi, untuk hindari kerumuman dan antrean kami sediakan nomor antrean online, jadi didaftarkan dulu dengan antrean di kunjung.go.id," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor, kemarin.

Wajib pajak orang pribadi harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2020 paling lambat 31 Maret 2021. Wajib pajak orang pribadi harus mengisi formulir SPT Tahunan yang sudah ditentukan.

Tercatat,  9,5 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak periode 2020 hingga 29 Maret 2021. Jumlah itu terdiri dari 9,2 wajib pajak orang pribadi dan 291.045 wajib pajak badan.

"Secara ketentuan batas penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret, kemudian untuk SPT wajib pajak badan berakhir 30 April. Apabila WP terlambat, untuk SPT orang pribadi denda keterlambatan pelaporan sebesar Rp100 ribu," pungkasnya.

 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

9,5 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT hingga 29 Maret 2021

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 9,5 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak periode 2020 hingga 29 Maret 2021. Jumlah itu terdiri dari 9,2 wajib pajak orang pribadi dan 291.045 wajib pajak badan.

"Hari ini penyampaian SPT sudah kami terima 9,5 juta, dari situ 9,2 juta wajib pajak orang pribadi dan 300 ribu unutk SPT badan. Ada peningkatan dibandingkan periode sama tahun lalu, ada peningkatan 800 ribu," Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, Senin (29/3/2021).

Dia merinci, sebanyak 9.136.431 wajib pajak telah memanfaatkan layanan efiling atau meningkat dari periode sama tahun lalu 8.294.431. Sedangkan hanya 364.504 wajib pajak yang masih menggunakan layanan manual untuk melaporkan SPT.

Dia menargetkan sebanyak 80 persen wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2020. Artinya dari 19 juta wajib pajak, ditargetkan 15,2 juta wajib pajak lapor SPT-nya.

"Di 2021 ini kami mempunyai target untuk wajib pajak dari 19 juta ditargetkan setidaknya 80 persen sampai akhir tahun dapat terpenuhi," kata

Berdasarkan laman resmi pajak.go.id, penyampaian SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dengan tahun pajak 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021, sedangkan WP badan berakhir pada 30 April 2021.

"Secara ketentuan batas penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret, kemudian untuk SPT wajib pajak badan berakhir 30 April. Apabila WP terlambat, untuk SPT orang pribadi denda keterlambatan pelaporan sebesar Rp100 ribu," pungkasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.