Sukses

Jiwasraya Pastikan Tak Akan Ubah Skema Restrukturisasi Polis

Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persreo) memastikan tidak akan mengubah skema restrukturisasi polis asuransi yang tengah dijalankan

Liputan6.com, Jakarta Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persreo) memastikan tidak akan mengubah skema restrukturisasi polis asuransi yang tengah dijalankan. Hal ini menjawab permintaan dari para Pensiunan BUMN beberapa hari lalu.

Koordinator Juru Bicara Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya bidang Komunikasi dan Hukum R Mahelan Prabantarikso menegaskan apa yang tengah dilakukan saat ini adalah bagian dari Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).

"Karena hal ini sdh merupakan bagian dari RPK. Dimana RPK adalah dokumen yang sudah disetujui oleh Pemerintah dan pemegang saham, serta legislatif dan juga adanya pernyataan tidak keberatan dari OJK selalu regulator," ucap dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (30/3/2021).

Kembali ditegaskan, pada prinsipnya Jiwasraya menawarkan tiga pilihan model restrukturisasi polis kepada para pensiunan BUMN tersebut.

Pertama, akan dibayarkan kepada pensiunan setiap bulan dengan nilai manfaat setelah dilakukan adjusment. Kedua, akan dibayar dengan nominal yang sama, tetapi hanya untuk jangka waktu tertentu (misal sekitar 6 bulan), dan tidak seumur hidup. Dan ketiga, tetap dibayar dengan nominal saat ini. Namun, harus membayar tou-up.

Saat ini, Jiwasraya tengah mempercepat program restrukturisasi polis asuransi yang dijalankan. Upaya ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada para nasabahnya.

"Memang kita percepat. Direncanakan program restrukturisasi selesai sampaikan dengan 31 Mei 2021," tambah Mahelan.

Mahelan menambahkan, Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya akan terus gencar menyosialisasikan program restrukturisasi polis Jiwasraya.

Menurut catatan, terdapat lebih dari 1.000 karyawan dan agen Jiwasraya yang terlibat secara langsung dalam upaya sosialisasi program restrukturisasi.

"Sesuai dengan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), kami akan lakukan migrasi polis secara bertahap mulai bulan April 2021 sampai dengan selesai," tegas dia.

Terkai soal RPK tersebut, Jiwasraya juga akan melibatkan pihak ketiga dalam proses pelaksanaan migrasi polis asuransinya.

"Kami melibatkan pihak ketiga untuk melakukan cek and ricek atas polis yang akan ditransfer ke IFG Life," pungkas pria yang juga menjabat sebagai Direktur Kepatuhan dan SDM Jiwasraya itu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pensiunan BUMN Minta Revisi Restrukturisasi Polis Jiwasraya

Forum pensiunan BUMN mendesak restrukturisasi polis Jiwasraya untuk direvisi. Hal ini lantaran, baginya, opsi yang sekarang ditawarkan tidak memberikan jaminan mengenai pembayaran uang pensiun mereka.

Ketua Forum Pensiunan BUMN RI Nasabah Jiwasraya Syahrul Tahir, menceritakan awal kronologis dana pensiun pada Jiwasraya. Katanya, sebagai contoh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk beserta anak perusahaannya, yang tergabung sebagai peserta program pensiun di Dana Pensiun Garuda Indonesia, tepatnya sejak tahun 1999 beralih program dari program pensiun manfaat pasti, menjadi program pensiun iuran pasti.

Pada program iuran pasti, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, disebutkan bahwa pembayaran pensiun bagi pensiunan wajib dialihkan atau dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa berupa pembelian annuitas seumur hidup.

Disaat pembelian annuitas seumur hidup tersebut, dana dari para pensiunan, yang dikumpulkan dengan pemotongan gaji selama mereka aktif bekerja dan dikelola oleh Dana Pensiun Garuda, wajib membayar pajak yang bersifat final dan progresif (sebelum tahun 2009).

"Pemilihan terhadap Jiwasraya dilandasi analisis bahwa Jiwasraya dalam keadaan sehat dan BUMN, yang secara berkala diawasi oleh institusi yang terkait, saat ini adalah OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ceritanya, Sabtu (27/3/2021).

Hingga bulan Maret 2021 annuitas kumpulan (Pensiunan) 10 Persero BUMN tercatat nilai top-up sebesar Rp 4,6 triliun dengan total sebanyak 23.485 peserta. Sedangkan total keseluruhan 73 persero BUMN mencapai kerugian sebesar Rp 20 triliun.

Legal standing menjadi hal yang sangat penting dalam memahami dan menguraikan kasus Jiwasraya antara para pensiunan (Persero) BUMN dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Pihak Jiwasraya berdalih hanya memiliki hubungan hukum dengan (Persero) BUMN, dan bukan dengan para pensiunan. Logika hukum yang rancu bermula terkait asas legalitas pemegang polis anuitas yang semestinya bukan atas nama pihak korporasi, tetapi atas nama pegawai korporasi yang sudah dinyatakan secara resmi selesai masa tugasnya," tegas dia.

Setelah timbul berita tentang korupsi di Jiwasraya, ucap Syahrul, pada akhir tahun 2020 pensiunan pegawai Garuda Indonesia menanyakan perihal status pembayaran pensiun ke Jiwasraya. Alhasil, dijawab bahwa pembayaran pensiun Garuda tidak terdampak, dan akan tetap dibayarkan.

"Namun secara tiba-tiba, pada akhir Februari 2021, ada pemberitahuan dengan apa yang disebut sebagai restrukturisasi Jiwasraya dan kepada pensiunan diberikan opsi," terangnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.