Sukses

Cegah Sengketa, Wapres Minta Sertifikasi Tanah Wakaf Dipercepat dan Gratis

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk menghindari timbulnya sengketa ke depannya.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk menghindari timbulnya sengketa ke depannya.

Menurut laporan yang dirinya terima, data aset wakaf nasional menunjukkan,dari jumlah tanah wakaf 397.322 persil, baru 60,22 persen atau sekitar 239.279 persil tanah yang sudah bersertifikat.

"Sedangkan 39,78 persennya atau 158.043 persil masih belum bersertifikat," ujarnya dalam Rakornas Badan Wakaf Indonesia, Selasa (30/3/2021).

Lanjutnya, tanah wakaf yang belum bersertifikat berpotensi menimbulkan sengketa baik dari ahli waris maupun pihak lain, dan bahkan berubah statusnya menjadi bukan wakaf.

Dirinya juga membeberkan sejumlah kendala sertifikasi tanah wakaf yang dihadapi. Pertama, minimnya pemahaman nazhir tentang pengamanan aset wakaf. Kedua, prosedur sertifikasi yang masih dirasa menyulitkan dan ketiga, biaya sertifikasi yang harus dikeluarkan dan lain-lain.

Oleh karenanya, Ma'ruf berharap Badan Wakaf Indonesia segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperbaiki hal tersebut.

"Khusus mengenai biaya sertifikasi tanah wakaf, saya minta agar forum ini mengusulkan agar pemerintah memberikan pembebasan biaya sebagaimana yang telah diterapkan oleh Kementerian ATR/BPN dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL)," katanya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Wapres Ma'ruf Amin Dorong Pelaksanaan Wakaf Pakai Teknologi Digital

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, di tengah transformasi digital, pelaksanaan wakaf dapat diterapkan dengan memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan produktivitas wakaf itu sendiri.

Menurutnya, pemanfaatan teknologi dan platform digital dalam pengelolaan wakaf dapat didorong mulai dari tahap pengumpulan sampai pelaporan pemanfaatan wakaf.

"Dalam melakukan pengumpulan wakaf, misalnya, terdapat beberapa platform digital yang dapat digunakan antara lain melalui sistem QR Code, platform pembayaran digital atau e-wallet serta proses auto debit rekening perbankan, baik melalui e-banking maupun mobile banking," ujarnya dalam Rakornas Badan Wakaf Indonesia, Selasa (30/3/2021).

Kemudian, layanan publik terkait wakaf seperti pembuatan Akta Ikrar Wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA), pendaftaran dan pergantian nazhir di BWI dan lain sebagainya juga akan semakin optimal dengan didukung oleh layanan secara online (e-services).

Dengan digitalisasi tersebut, sekaligus dapat dilakukan pemutakhiran database nadzir secara komprehensif serta mendukung upaya mewujudkan pelayanan prima (service excellent) dalam pengelolaan wakaf.

Lalu dengan teknologi, pelaporan pemanfaatan wakaf yang transparan juga dapat dilakukan agar para wakif memperoleh informasi tentang investasi dan imbal hasil wakaf uang, laporan pengelolaan aset wakaf produktif lainnya, dan penyaluran kepada mauquf ‘alaih secara real time.

"Dengan dimudahkannya kanal dalam berwakaf, maka para wakif juga akan semakin terbantu," ujarnya.

Lanjutnya, pemanfaatan teknologi digital dalam pengumpulan, pengelolaan dan pelaporan wakaf juga memungkinkan kita memiliki sistem informasi wakaf nasional sekaligus sebuah big data wakaf nasional yang bermanfaat untuk menganalisis perilaku masyarakat dalam berwakaf, pemetaan potensi wakaf, realisasi dan lalu lintas dana wakaf yang terjadi.

"Dengan demikian kebijakan pengelolaan wakaf secara nasional akan dapat disusun secara lebih baik," tutur Ma'ruf. 

3 dari 3 halaman

Nazir Wakaf Punya Peran yang Sama dengan Manajer Investasi

Sebelumnya, Ketua Divisi Pemberdayaan Nazhir dan Pengelolaan Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia, Hendri Tanjung mengatakan bahwa nazir wakaf memiliki peran yang sama dengan manajer investasi di sebuah perusahaan. Sebab salah satu tugas nadzir yakni memastikan proyek yang didanai wakaf tidak boleh merugi.

"Wakaf yang ini harus dan tidak boleh rugi dan berkurang (pendanaannya)," kata Hendri dalam Peluncuran Layanan wakaf Uang Danamon Syariah secara virtual, Jakarta, Jumat (5/3).

Nadzir harus bisa memitigasi resiko dari proyek yang didanai wakaf uang. Bahkan harus lebih baik dari manajer investasi yang biasanya ada di perbankan.

"Makanya mitigasi risiko harus lebih banyak dari perbankan," kata dia.

Alasannya, Hendri ingin wakaf uang ini tidak hanya dilakukan secara nasional tetapi juga bisa diakses secara internasional.

"Artinya kita ingin wakaf uang ini dikelola dengan baik di nasional dan internasional," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.