Sukses

Deretan Aset Tersangka Kasus Asabri Heru Hidayat yang Disita, Kapal hingga Tambang

Kejaksaan Agung menyita 17 kapal sebagai barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Asabri.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri terus bergulir. Dalam kasus ini, Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Heru Hidayat sebagai salah satu tersangka.

Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (HH) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Terkait kasus tersebut, Kejagung pun menyita beberapa aset yang dimiliki oleh Heru Hidayat. Terbaru adalah tanah dan bangunan di Pontianak. Sebelumnya Kejagung juga telah menyita aset kapal.

Lengkapnya, berikut ini deretan aset milik tersangka kasus Asabri Heru Hidayat yang disita oleh Kejagung yang dirangkum oleh Liputan6.com pada Minggu (28/3/2021):

1. Aset Tanah dan Bangunan di Pontianak

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset berupa tanah dan bangunan seluas 1.042 meter persegi di Pontianak terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, aset yang disita adalah milik tersangka korupsi PT Asabri, Heru Hidayat (HH).

"Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka HH berupa dua bidang tanah dan atau bangunan dengan luas 1.042 meter persegi yang terletak di Kota Pontianak," kata Leonard dalam keterangan tertulis, pada Sabtu 27 Maret 2021.

Leonard menuturkan, penyitaan dua bidang tanah dan/atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak pada Kamis 25 Maret 2021.

"Yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap dua bidang tanah di Kota Pontianak," tuturnya dikutip dari Antara.

Berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 11/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk tanggal 24 Maret 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka Heru Hidayat yakni satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00994 seluas 660 M2 yang terletak di Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak atas nama PT Inti Kapuas Arowana, Tbk.

Berikutnya, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (HM) No. 16885 seluas 382 M2 yang terletak di Kelurahan Bangka Belitung, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak atas nama Susanti Hidayat.

"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," kata Leonard.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

2. 17 Kapal

Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyita 17 kapal sebagai barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero).

"Kemarin (Rabu, 10/3/2021) kapal-kapal disita itu secara fisik berhasil ditemukan di Samarinda dan Sendawar, 17 kapal sudah dikuasai penyidik," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dikutip dari Antara, pada Jumat 12 Maret 2021.

17 kapal yang disita adalah milik tersangka kasus Asabri yaitu Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat (HH).

Pada Rabu 10 Maret 2021, Jaksa penyidik Jampidsus Kejagung telah menyita kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping dan dokumen kepemilikan kapal sebanyak sembilan kapal tongkang dan 10 kapal tunda yang juga disita dari Hidayat.

"Dulu disita masih berupa surat-surat, kapalnya masih dicari, sekarang 17 kapal itu sudah ketemu," kata Adriansyah.

Untuk selanjutnya, kata dia, operasionalisasi kapal yang diambil alih dan diserahkan ke anak perusahaan PT Pertamina untuk mengelolanya sampai perkara putus di pengadilan.

 

3 dari 4 halaman

3. Tambang Nikel

Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyita 23 ribu hektare tambang nikel milik Heru Hidayat (HH) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri (Persero).

"23 ribu hektare itu terdiri atas tiga aset tambang nikel milik tersangka HH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (3/3/2021), seperti dikutip dari Antara.

Leonard merinci lahan tambang nikel atas nama PT. Tiga Samudra Perkasa seluas 3.000 hektare, lahan tambang nikel atas nama PT. Mahkota Nikel Indonesia seluas 10.000 hektare dan lahan tambang nikel atas nama PT. Tiga Samudra Nikel seluas 10.000 hektare.

Terhadap aset tersangka yang telah disita, lanjut Leonard, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.

Sebelumnya Jaksa penyidik Jampidsus Kejagung juga telah menyita aset milik tersangka HH berupa sebuah kapal LNG Aquarius atas nama PT. Hanochem Shipping dan satu unit mobil Ferrari Tipe F12 Berlinetta warna abu-abu metalik Nomor Polisi B-15-TRM atas nama tersangka HH.

Penyitaan aset-aset para tersangka lainnya masih dilakukan pelacakan dengan bekerja sama dengan Pusat Pelacakan Aset, baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri.

Selain aset milik tersangka HH, Jaksa penyidik Jampidsus Kejagung juga telah menyita 17 unit bus aset milik tersangka Sonny Widjaya (SW).

 

4 dari 4 halaman

4 Mobil Mewah 

Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan tiga barang bukti kasus korupsi PT Asabri. Salah satunya adalah mobil mewah Ferari yang terkait dengan salah satu tersangka yakni Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (HH).

Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezen Simanjuntak menyampaikan, pemindahan itu menyusul tiga mobil mewah milik tersangka Jimmy Sutopo selaku Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation.

"Barang bukti milik atau yang ada kaitannya dengan tersangka HH dan dipindahkan hari ini yaitu satu unit mobil Ferrari tipe F12 Berlinetta warna abu-abu metalik Nomor Polisi B 15 TRM," tutur Leonard dalam keterangannya, Selasa (16/3/2021).

Adapun mobil milik tersangka Jimmy Sutopo adalah Rolls Royce Phantom Coupe warna hitam Nomor Polisi B 7 EIR, Mercedes Bens tipe M-AMG S63 CPAT (C217CBU), dan Nissan Teana hitam Nomor Polisi B.1940 SAJ.

Untuk Ferari tersangka Heru Hidayat, lanjut Leonard, telah dipindahkan dan dititipkan kembali ke Kantor Pusat PT Asabri.

"Barang bukti tersebut sebelumnya dititipkan pada sebuah Showroom Mobil di Pondok Indah Jakarta Selatan," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.