Sukses

Pengamat: BUMN Perkasa Karena Fasilitas Pemerintah

BUMN dinilai tidak memiliki kemampuan dan masih mengandalkan pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Herry Gunawan menyebut, BUMN yang ada di Indonesia sudah cukup 'perkasa' dengan fasilitas yang diberikan pemerintah melalui penyertaan modal negara (PMN). Artinya, BUMN tidak memiliki kemampuan dan masih mengandalkan pemerintah.

"Kalau menurut saya BUMN sangat 'persasa' karena dengan fasilitas pemerintah bukan dengan kemampuannya. Bahkan ada aroma kartel di situ," kata dia dalam diskusi bertajuk BUMN Terlalu Perkasa?, Sabtu (27/3/2021).

"Kenapa saya bilang agak keras seperti itu? Karena di BUMN itu ketika kita misalnya melakukan reformasi di sektor migas ketika lahir Undang-Undang migas di zaman reformasi kemudian Pertamina dipisahkan tidak lagi menjadi regulator kemudian dibentuklah SKK migas," sambung dia.

Menurutnya pembentukan SKK migas ini justrumemisahkan antara regulator dengan operator. Bahkan di dalam institusi organisasi BUMN itu isinya sekarang adalah regulator. Indikatornya dapat dilihat pada komisaris yang ada di BUMN di isi oleh seluruh pejabat pemerintah Eselon I. Hampir tidak ada yang tidak mendapat jatah menjadi komisaris.

"Anda bisa bayangkan antara operator yang harus bersaing di pasar kemudian dia harus mengikuti standar etika tata kelola korporasi yang baik misalnya dia di dalamnya itu ada regulator," kata dia.

Menurutnya hal itu lah yang kemudian membuat pemerintah sukarela menyediakan PMN buat BUMN. Bahkan BUMN yang sudah bertahun-tahun hidup tetap dikasih PMN kembali.

Dia menambahkan, persoalan saat ini bukan pada persoalan kuantitas BUMN. Oleh sebab itu, menurut dia sebaiknya untuk sektor-sektor yang tidak memiliki urgensi tinggi bagi kepentingan publik dan tanggung jawab pemerintah harus segera dilepas.

"Misalnya gini untuk apa pemerintah punya BUMN perhotelan misalnya bahkan dikonsolidasikan untuk apa? Kemudian untuk apa pemerintah punya rumah sakit? Semua Pemda itu punya RSUD, kalau swasta punya klinik bahkan dokter bisa bikin klinik. Support aja mereka lebih baik supaya layanannya lebih baik," tandas Herry.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengusaha: Banyak Kepentingan Politik di Pengelolaan BUMN

Wakil Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Anggariwa menyoroti, masih banyaknya kepentingan-kepentingan politik yang masuk di dalam pengelolaaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Menurutnya, hal itu kerap terjadi dan terus berulang.

"Banyak sekali, itu berulang kali bagaimana kepentingan-kepentingan politik itu masuk dalam pengelolaan pengelolaan BUMN ini yang selalu disoroti," katanya katanya dalam diskusi bertajuk BUMN Terlalu Perkasa?, Sabtu (27/3/2021).

Dia pun meminta kepada Menteri BUMN Erick Thohir yang juga pernah menjadi seniornya di Hipmi untuk mengakomodir segala kepentingan yang ada. Sebab jika itu dibiarkan secara terus menerus akan merusak citra dari BUMN.

"Menurut saya menteri BUMN harus mempunyai formulasi yang tepat bagaimana mengakomodir kepentingan yang ada," katanya.

Sebagaimana diketahui, penunjukkan relawan Presiden Joko Widodo menjadi komisaris BUMN menuai pro dan kontra dari sebagian pihak. Relawan yang diangkat komisaris BUMN ramai disebut titipan dari Presiden Jokowi.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa pengangkatan komisaris di seluruh BUMN merupakan upaya untuk menegakkan Good Corporate Governance (GCG) serta memastikan program perusahaan bisa berjalan.

"Saya juga titipan. Contoh kenapa kita angkat Pak Amien (Sunaryadi), kita angkat sebagai Komut PLN, backgroundnya KPK, BPKP, itu untuk memberikan kepercayaan. Pak Agus Marto, mantan Gubernur BI mau membantu BNI," ujar Erick dalam video yang diunggah akun Karni Ilyas Club, ditulis Minggu (1/11).

Dia menjelaskan, BUMN dibentuk oleh negara, sehingga yang bisa mengubah ketentuan BUMN ialah undang-undang. Dengan demikian, keputusan membolehkan komisaris memiliki jabatan rangkap juga menjadi hak pemerintah, apalagi jika melibatkan tokoh perwakilan pemerintah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.