Sukses

Mudik Dilarang, KAI Belum Jual Tiket Angkutan Lebaran 2021

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mematuhi kebijakan pemerintah terkait aturan mudik Lebaran 2021.

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mematuhi kebijakan pemerintah terkait aturan mudik Lebaran 2021. Pemerintah memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran 2021. Larangan berlaku baik untuk PNS, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta dan pekerja mandiri.

VP Corporate Communication KAI Joni Martinus mengatakan, operasional KAI terkait pelarangan tersebut masih menunggu regulasi dan kewenangan Kemenhub. Namun hingga saat ini, KAI sendiri belum membuka penjualan tiket mudik Lebaran 2021.

"Perihal operasional perjalanan kereta api pada momen tersebut, KAI masih menunggu Surat Edaran dari Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan. Sejauh ini, KAI belum melayani penjualan tiket Angkutan Lebaran 2021," tutur Joni kepada Liputan6.com, Jumat (25/3/2021).

Joni menegaskan, KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. KAI juga akan terus melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait dalam pelaksanaan mudik Lebaran kali ini.

Adapun, larangan mudik Lebaran ini akan berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal itu, masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Berlaku 6 hingga 17 Mei 2021

Sebelumnya, pemerintah kembali melarang mudik Lebaran 2021. larangan ini juga dilakukan pada tahun lalu dengan alasan untuk mencegah naiknya angka positif Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, keputusan larangan mudik Lebaran 2021 dihasilkan dari rapat tiga menteri.

“Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat,” kata Muhadjir dalam Konpers daring, Jumat (26/3/2021).

Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. "Sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” tambah Muhadjir.

Ia melanjutkan, pelarangan mudik Lebaran 2021 ini untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 yang masih berlangsung.

“Sehingga vaksinasi bisa menghasilkan kesehatan maksimal. Aturan yang menunjang akan diatur Kementerian terkait,” ujarnya.

Ia juga memastikan akan ada pengawasan ketat mendekati hingga setelah hari raya untuk memastikan penerapan larangan tersebut “Pengawasan dari TNI, Polri, Menhub dan Pemda,” ujarnya.

Meski demikian, lanjutnya, cuti Lebaran satu hari tetap berlaku namun dengan catatan tidak ada aktivitas mudik.

“Cuti bersama Idul Fitri satu hari tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik Lebaran. Lalu bansos akan disesuaikan waktunya. Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur,” tandasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.