Sukses

Mau Terhindar dari Pemeriksaan Pajak dan Denda? Begini Caranya

Pemeriksaan pajak akan dilakukan ketika para wajib pajak melanggar kewajibannya.

Liputan6.com, Jakarta - Penerimaan pajak di masa pandemi tercatat mengalami penurunan. Pada tahun 2020, penerimaan pajak minus 19,7 persen.

Penurunan terjadi karena adanya kebijakan pemerintah merelaksasi kewajiban pembayaran pajak. Staf Ahli Kemenkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, tingkat penerimaan pajak tergantung pada kepatuhan pembayaran pajak itu sendiri.

"Pada dasarnya, jika ini telah dilakukan dengan benar, Wajib Pajak seyogyanya terhindar dari risiko pemeriksaan pajak," ujar Yon Arsal dalam keterangan resmi Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA), Jumat (26/3/2021).

Lanjutnya, pemeriksaan pajak akan dilakukan ketika para wajib pajak melanggar kewajibannya. Jika pemeriksaan pajak terpaksa dilakukan, Wajib Pajak akan mengeluarkan biaya, baik dari segi materiil maupun non-materiil, seperti waktu dan tenaga.

"Untuk itu, sosialisasi danliterasi seperti ini memang perlu digalakkan, agar kita semua bisa saling belajar," katanya.

Yon Arsal menyoroti pentingnya kepatuhan pajak ini karena pajak merupakan sumber pendanaan APBN, yang mana digelontorkan untuk masyarakat terutama di saat penanganan pandemi seperti saat ini.

"Semua dampak pandemi ini menimbulkan kebutuhan atas anggaran belanja yang besar. Kebijakan APBN pada tahun 2020 dan 2021 masih dihadapkan pada penyusunan anggaran yang efektif sehingga kebutuhan di pusat dan di daerah dapat dipenuhi," tuturnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pajak Jadi Andalan Pemerintah untuk Danai Pembelian Vaksin Covid-19

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, Indonesia membutuhkan dana Rp 58 triliun untuk membeli vaksin Covid-19 dan juga proses vaksinasi. Untuk bisa mendapatkan kebutuhan dana tersebut, pajak menjadi salah satu andalan pemerintah.

"Vaksin dan vaksinasi akan membutuhkan perkiraan kita pada saat ini hampir sekitar Rp 58 triliun," kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, Jakarta, Senin (22/3).

Suahasil mengatakan, vaksinasi diperlukan oleh Indonesia untuk mencapai kekebalan kelompok (herd immunity). Hingga kini sebanyak 185 juta masyarakat Indonesia ditargetkan bisa menerima vaksin.

"Ini bukan jumlah yang kecil, ini 185 juta penduduk Indonesia perlu dilakukan vaksinasi agar kita betul-betul memiliki herd immunity, dan uang pajak menjadi salah satu tumpuan utama untuk melakukan membeli vaksin dan melakukan vaksinasi tersebut," katanya.

Vaksinasi menjadi salah satu jalan untuk meningkatkan kekebalan tubuh, apabila ini tercapai maka perekonomian diharapkan akan kembali pulih. Sebab seperti diketahui bahwa pandemi Covid-19 membuat perekonomian Indonesia mengalami resesi.

"Ini akan menjadi bagian dari perjuangan kita memastikan bahwa masyarakat Indonesia bisa terlindungi dari virus Covid-19 dan negara memberikan support sehingga setahap demi setahap kegiatan ekonomi bisa terbuka kembali," kata Suahasil.

Reporter: Anggun P. Situmorang

SUmber: Merdeka.com 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.