Sukses

Erick Thohir Ancam Pecat Bos BUMN yang Main-Main dengan TKDN

Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan, pemerintah akan serius memonitor penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

Liputan6.com, Jakarta Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan, pemerintah akan serius memonitor penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada tiap perusahaan pelat merah.

Sesuai arahan Menteri BUMN Erick Thohir, Arya mengatakan, pemerintah telah menggaet PT Surveyor Indonesia (Persero) untuk menghitung TKDN dalam indikator kinerja utama (KPI) untuk jajaran komisaris dan direksi di perusahaan BUMN.

"Surveyor Indonesia juga kita minta manfaatkan untuk monitoring realisasi dan compliance TKDN. Jadi tidak hanya kita buat regulasi, kita juga minta Surveyor Indonesia untuk mengukur TKDN tersebut, sehingga comply TKDN-nya," kata Arya dalam sesi webinar, Kamis (25/3/2021).

Dengan begitu, Arya menjelaskan, ada target-target yang diberikan kepada jajaran komisaris dan direksi perusahaan BUMN untuk mencapai TKDN. Jika itu tak terlaksana, mereka terancam bakal dipecat.

"Kalau enggak mencapai TKDN mereka KPI-nya enggak tercapai, dan ini membuat mereka dipertimbangkan apakah akan diteruskan atau enggak diteruskan sebagai pengelola BUMN," ujar Arya.

Kementerian BUMN dan Surveyor Indonesia juga disebutnya telah mengembangkan digital dashboard untuk mengukur standar pelaporan TKDN. Sehingga suatu BUMN diklaim tidak bisa asal dalam membuat pelaporan.

"Jadi enggak ngasal bikin laporan. Nanti direksi BUMN bikin laporan, nanti kami mencapai TKDN sekian persen. Itu kan versi mereka, ternyata kita tentukan dengan cara survey, Surveyor kita libatkan di sini," tegas Arya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Usai Pejabatnya Dipecat Jokowi, TKDN Pertamina Capai 50 Persen

Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu telah memecat salah seorang pejabat PT Pertamina (Persero) gara-gara aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Pemecatan dilakukan lantaran Pertamina masih gemar mengimpor pipa untuk pembangunan proyek ketimbang memakai komponen produksi dalam negeri.

Namun begitu, SVP Communication and Investor Relation PT Pertamina (Persero), Agus Supriyanto mengklaim jika pihaknya secara keseluruhan telah mencapai angka TKDN 50 persen pada Februari 2021.

"Untuk tahun 2021, kami review sampai bulan Februari kemarin, itu kami sudah mencapai TKDN berkisar di 50 persen," kata Agus dalam sebuah sesi webinar, Kamis (25/3/2021).

Agus lantas mengambil contoh penggunaan TKDN yang bahkan telah melebihi 50 persen. Seperti pada refinery and petrochemical subholding, dan upstream subholding.

"RDMP RU V Balikpapan, site development 2A ini angka TKDN nya di atas 70 persen. Lalu kita juga di proyek seperti hulu yang sudah diverifikasi, itu kontrak upstream yang sudah selesai di tahun 2020 dan sudah diverifikasi oleh independent surveyor itu angka TKDN-nya 61,1 persen dari kontrak-kontrak yang telah dilakukan verifikasi," paparnya.

Disebutkan Agus, Pertamina juga telah menyiapkan beberapa program penyediaan TKDN dalam roadmap perseroan. Perusahaan membaginya dalam program jangka pendek melalui penyusunan aturan internal, dan membuat Pertamina Approved List (PAL).

"Lalu ada penggunaan dashboard online, upskilling dan sertifikasi TKDN untuk pekerja Pertamina yang saat ini sudah berjalan, lalu kita juga melibatkan pemerintah dan BUMN dalam konteks koordinasi," jelasnya.

Agus memastikan, penggunaan TKDN oleh Pertamina akan terus berlanjut untuk jangka menengah panjang. Untuk itu, perseroan bakal meningkatkan intensitas koordinasi dengan pemerintah dan pihak terkait lain perihal iklim investasi, yang diharapkan bisa lebih kondusif dengan kebijakan pemilihan insentif fiskal.

"Lalu juga pembinaan vendor, kontraktor untuk TKDN itu juga menjadi suatu roadmap yang akan kita jalankan," ujar Agus.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.