Sukses

Kementerian PUPR Serahkan 25 Unit Rumah Khusus untuk MBR di Magelang

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mengupayakan terciptanya rumah layak huni

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mengupayakan terciptanya rumah layak huni dan mengatasi kawasan kumuh, utamanya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Salah satunya melalui pembangunan rumah khusus yang merupakan bagian dari Program Sejuta Rumah yang telah dicanangkan Presiden Joko Widodo pada April 2015.

"Rumah khusus adalah program Kementerian PUPR yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan khusus, seperti nelayan, pemukiman kembali korban bencana/pengungsi, guru, tenaga medis, TNI/Polri dan petugas di daerah perbatasan dan pulau terpencil," kata Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, dalam keterangannya pada Rabu (24/3/2021).

Kementerian PUPR pada TA 2021 menargetkan pembangunan 2.631 unit rumah khusus. Target ini meningkat dari TA 2020 yakni 1.575 unit rumah khusus.

Salah satu yang dibangun sebanyak 25 unit bagi MBR di Desa Danurejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, yang sudah diserahterimakan kepada para penerima manfaat pada pertengahan Maret 2021.

Direktur Jenderal Perumahan, Khalawi Abdul Hamid, mengatakan pemerintah membantu dan menyediakan rumah layak huni untuk masyarakat dengan membangun rumah khusus yang menjadi bagian dari Program Sejuta Rumah. Ia juga berharap agar para penerima manfaat bisa merawat dan menjaga hunian yang telah dibangun.

Rumah khusus tipe 28 ini dibangun dengan anggaran Rp 2,5 atau setara Rp 102 juta untuk setiap rumahnya. Rumah ini terdiri dari satu ruang keluarga, dua kamar tidur, satu kamar mandi dan dapur.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Fasilitas Umum

Selain itu, rumah khusus ini juga dilengkapi fasilitas umum berupa taman dan prasarana, sarana serta utilitas yang memadai.

Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa III, Moch Mulya Permana, mengatakan Direktorat Jenderal Perumahan di Jawa Tengah sejak 2016 hingga 2020 telah membangun 218 unit rumah khusus dan sudah diserahterimakan sebanyak 25 unit rumah.

Kriteria penerima manfaat rumah khusus yakni masyarakat nelayan yang bertempat tinggal di kawasan pesisir pantai dan bermata pencaharian sebagai nelayan.

Selain itu juga masyarakat yang bertempat tinggal di lokasi terpencar di pulau terluar, daerah terpencil, dan daerah tertinggal (3T) dan masyarakat korban bencana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.