Sukses

Siap-Siap, KPPU Bakal Bongkar Nama Komisaris dan Direksi BUMN yang Rangkap Jabatan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera menyerahkan data lengkap komisaris dan direksi BUMN yang rangkap jabatan kepada Kementerian BUMN.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera menyerahkan data lengkap komisaris dan direksi BUMN yang rangkap jabatan kepada Kementerian BUMN.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, hal ini dilakukan karena data ini masih confidential dan bersifat rahasia, sehingga hanya bisa dibuka dalam pertemuan langsung dengan Kementerian BUMN.

"Data itu saat ini bersifat confidential. Kami dapat buka dengan Kementerian BUMN dalam pertemuan terbatas," ujar Deswin saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (24/3/2021).

Deswin melanjutkan, KPPU masih melakukan koordinasi pertemuan dengan Kementerian BUMN terkait hal ini. Pihaknya juga masih terus mengolah penemuan ini, khususnya dalam menentukan apakah jika temuan ini dapat dipindahkan ke dalam penegakan hukum atau tidak.

Saat ini, KPPU fokus melakukan penyelidikan dan penelitian mendalam terhadap 3 sektor BUMN yang direksi dan komisarisnya teridentifikasi rangkap jabatan.

"Masih terus. Di pemberitaan kan masih fokus di 3 sektor," ujarnya.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

62 Direksi dan Komisaris

Sebelumnya, KPPU mengidentifikasi adanya 62 direksi dan komisaris BUMN yang rangkap jabatan di perusahaan lain. Jumlah ini tersebar di 3 sektor BUMN.

Pertama di sektor keuangan, ada 31 orang direksi dan komisaris yang rangkap jabatan minimal di satu perusahaan. Rangkap jabatan terbanyak ada yang di 11 perusahaan.

Kedua ialah sektor pertambangan. Dari 12 direksi dan komisaris yang ditelusuri, per orang minimal rangkap jabatan di satu perusahaan hingga terbanyak di 22 perusahaan.

Kemudian ketiga ialah sektor konstruksi. Dari 19 direksi dan komisaris, per orangnya minimal rangkap jabatan di satu perusahaan hingga terbanyak di 5 perusahaan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.