Sukses

Ancam Pecat 280 PNS yang Tak Ngantor, Bupati Mimika Dapat Acungan Jempol

Bupati Mimika Eltinus Omaleng melaporkan, terdapat 280 PNS di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mimika yang tidak pernah masuk.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Mimika Eltinus Omaleng melaporkan, terdapat 280 PNS di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mimika yang tidak pernah masuk kantor berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun namun tetap menerima gaji dan tunjangan.

Eltinus bahkan tak segan mengancam akan memecat PNS pemalas tersebut. Penghentian tidak hormat itu akan dilakukan jika yang bersangkutan tak kunjung menghadap pasca dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban.

"Saya sudah perintahkan Sekda untuk segera memanggil mereka. Jika sampai tiga kali dipanggil tidak juga menghadap, yah terpaksa harus diberhentikan. Ini untuk pembelajaran kepada semua. Jangan seenaknya tidur-tiduran di rumah, lalu tiap bulan terima gaji enak-enak tanpa bekerja," ujarnya, Senin (22/3/2021).

Kebijakan tersebut lantas diapresiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Eltinus Omaleng yang menjabat Bupati Mimika sejak 2014 dianggap sosok pendobrak yang mau memperbaiki tata kelola di pemerintahannya.

"Saya kira itu langkah bagus dari bupatinya untuk melakukan penataan. Melihat kondisi seperti itu dia melakukan perbaikan-perbaikan," kata Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko kepada Liputan6.com, Selasa (23/3/2021).

Teguh mengatakan, para PNS daerah sudah selayaknya mengikuti aturan-aturan yang sudah ditetapkan, termasuk tak mangkir kerja. Oleh karenanya, ia memuji langkah Bupati Mimika yang tak segan menata pegawai-pegawainya yang bermasalah.

Namun, Teguh heran mengapa tindak malas PNS di Mimika baru ketahuan sekarang ini. "Sebelumnya tidak melakukan langkah-langkah, bahkan memberikan teguran pun tidak," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

280 PNS di Mimika Tak Ngantor Bertahun-tahun, Apa Sanksinya?

Sebanyak 280 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua diketahui tidak pernah ke kantor alias bolos selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun.

Menurut laporan Pemkab Mimika, disebutkan 280 PNS tersebut tidak pernah masuk kantor bertahun-tahun tapi tetap menerima gaji dan tunjangan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan, secara mekanisme aturan, PNS malas tersebut akan dilayangkan peringatan tertulis maksimal tiga kali.

"Mekanisme itu ada dilakukan melalui teguran, teguran kedua, teguran ketiga, setelah itu baru kita ada tim pemeriksa yang melakukan pemeriksaan untuk merekomendasikan kira-kira apa hukumannya. Nanti diajukan ke Bapek, Badan Pertimbangan Kepegawaian, jelas Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Teguh Widjinarko kepada Liputan6.com, Selasa (23/3/2021).

Teguh menyampaikan, detil pemberian sanksi terhadap PNS yang abai akan tanggung jawabnya tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Merujuk Pasal 10 angka 9 PP 53/2010, dijelaskan sanksi terberat bagi PNS yang lama tak masuk kantor. Adapun hukuman terberatnya yakni pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Ketentuan itu diperuntukan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih.

3 dari 3 halaman

Sanksi oleh BKN

Terkait kasus 280 PNS Mimika yang bolos, Teguh mengatakan, saat ini tengah dilakukan pengawasan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait hal tersebut. Pengenaan sanksi pun nantinya akan dijatuhkan oleh BKN.

Kendati begitu, Teguh buka kemungkinan jika PNS bersangkutan harus mengembalikan uang gaji yang diterimanya selama tak masuk kantor. Sebab, PNS tersebut dinilai telah merugikan negara tanpa menerima hasil dari buah kerjanya.

"Kalau dari sisi kita, aturan kita, kalau dia tidak masuk bertahun-tahun ada kemungkinan dia harus mengembalikan uangnya. Tapi yang jelas harus ada sanksi disiplin dulu dari PPK-nya," ujar Teguh.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun coba dimintai konfirmasi terkait kasus PNS mangkir kerja ini. Namun, pihak bersangkutan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.