Sukses

280 PNS di Mimika Tak Ngantor Bertahun-tahun, Apa Sanksinya?

Sebanyak 280 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua diketahui tidak pernah ke kantor

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 280 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua diketahui tidak pernah ke kantor alias bolos selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun.

Menurut laporan Pemkab Mimika, disebutkan 280 PNS tersebut tidak pernah masuk kantor bertahun-tahun tapi tetap menerima gaji dan tunjangan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan, secara mekanisme aturan, PNS malas tersebut akan dilayangkan peringatan tertulis maksimal tiga kali.

"Mekanisme itu ada dilakukan melalui teguran, teguran kedua, teguran ketiga, setelah itu baru kita ada tim pemeriksa yang melakukan pemeriksaan untuk merekomendasikan kira-kira apa hukumannya. Nanti diajukan ke Bapek, Badan Pertimbangan Kepegawaian, jelas Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Teguh Widjinarko kepada Liputan6.com, Selasa (23/3/2021).

Teguh menyampaikan, detil pemberian sanksi terhadap PNS yang abai akan tanggung jawabnya tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Merujuk Pasal 10 angka 9 PP 53/2010, dijelaskan sanksi terberat bagi PNS yang lama tak masuk kantor. Adapun hukuman terberatnya yakni pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Ketentuan itu diperuntukan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi oleh BKN

Terkait kasus 280 PNS Mimika yang bolos, Teguh mengatakan, saat ini tengah dilakukan pengawasan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait hal tersebut. Pengenaan sanksi pun nantinya akan dijatuhkan oleh BKN.

Kendati begitu, Teguh buka kemungkinan jika PNS bersangkutan harus mengembalikan uang gaji yang diterimanya selama tak masuk kantor. Sebab, PNS tersebut dinilai telah merugikan negara tanpa menerima hasil dari buah kerjanya.

"Kalau dari sisi kita, aturan kita, kalau dia tidak masuk bertahun-tahun ada kemungkinan dia harus mengembalikan uangnya. Tapi yang jelas harus ada sanksi disiplin dulu dari PPK-nya," ujar Teguh.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun coba dimintai konfirmasi terkait kasus PNS mangkir kerja ini. Namun, pihak bersangkutan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.