Sukses

Sekarang 1 KTP Bisa Tukar 100 Lembar Uang Baru Rp 75 Ribu Edisi Kemerdekaan

BI memperluas akses masyarakat untuk bisa memiliki sebanyak-banyaknya uang baru Rp 75 Ribu Edisi Kemerdekaan.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memperluas akses masyarakat untuk bisa memiliki sebanyak-banyaknya uang rupiah baru Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI). Langkah yang dilakukan adalah dengan memperbolehkan 1 KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar Uang Baru Rp 75 Ribu Edisi Kemerdekaan per hari.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan, dengan perluasan ini, masyarakat yang telah melakukan penukaran uang baru Rp 75 Ribu Edisi Kemerdekaan dapat kembali dan terus melakukan penukaran.

"UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah atau legal tender di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," jelas dia dalam keterangan tertulis, Selasa (23/3/2021). 

Penukaran uang baru Rp 75 Ribu Edisi Kemerdekaan baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekansime sebelumnya.

Masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui PINTAR (pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat.

Mekanisme penukaran uang baru Rp 75 Ribu Edisi Kemerdekaan baik individu maupun kolektif dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Beri Kesempatan yang Lebih Luas

Penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI.

Langkah ini juga sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI.

BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran Covid-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.