Sukses

Pemerintah Anggarkan Belanja Negara Rp 2.750 Triliun Demi Dongkrak Ekonomi Nasional

Pemerintah menganggarkan belanja negara Rp 2.750 triliun untuk pendorong pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menganggarkan belanja negara Rp 2.750 triliun untuk pendorong pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Dana tersebut tentunya berasal dari pajak yang disetorkan oleh masyarakat melalui pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

"Ketika kita mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas maka kita membantu negara, kita ikut serta membiayai Rp 2.750 triliun keperluan pemulihan ekonomi," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Jakarta, Senin (22/3/2021).

Dari anggaran Rp 2.750 triliun, pemerintah memfokuskan sebesar Rp 700 triliun untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). "Hampir Rp 700 triliun yang sangat spesifik kita pantau secara detail pelaksanaannya sebagai program pemulihan ekonomi nasional," jelas Suahasil.

Dengan adanya keperluan tersebut, Suahasil mengajak para wajib pajak untuk ikut membantu menyukseskan melawan pandemi Virus Corona. Sebab, setiap rupiah yang disetorkan untuk pajak ikut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi.

"Situasi pandemi Ini membutuhkan kegotongroyongan kita, kebersamaan kita untuk bisa menanggulangi (pandemi). Luar biasa kebutuhan yang diperlukan oleh negara," jelasnya.

Suahasil menambahkan, pelaporan SPT menjadi bagian dari perjuangan memastikan bahwa masyarakat Indonesia bisa terlindungi dari virus Covid-19. Sementara, negara memberikan dukungan sehingga setahap demi setahap kegiatan ekonomi bisa terbuka kembali.

"Kepada group WhatsApp yang ibu/bapak jadi anggota, ingatkan saudara-saudara kita semua ini saatnya kita membantu negara pada saat pandemi menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT pajak, dan kemudian membayar pajak yang terutang jika memang masih ada yang belum dilengkapi," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ini Strategi Kemenkeu Bidik 15,2 Juta SPT Pajak di 2021

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu terus berupaya agar wajib pajak bisa menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2020 sesuai tenggat waktu. Batas waktu untuk wajib pajak orang pribadi paling lambat 31 Maret 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, mengungkapkan pihaknya telah melakukan berbagai cara untuk mengimbau masyarakat melaporkan SPT sesuai waktu yang ditentukan. Beberapa diantaranya termasuk mengirimkan pemberitahuan kepada masyarakat melalui email dan terus melakukan upaya sosialisasi.

"Kami terus melakukan upaya sosialisasi, kampanye baik melalui media elektronik, maupun media sosial dan media cetak, serta pemasangan spanduk di tempat strategis sebagai pengingat," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, kepada Liputan6.com pada Selasa (16/3/2021).

Upaya lain yaitu menggelar pekan panutan di seluruh kantor wilayah untuk tokoh masyarakat atau public figure dan pejabat pemerintah pusat maupun daerah.

"Selain itu dilakukan kelas-kelas pajak, khususnya pengisian SPT Tahunan OP melalui daring dan juga meningkatkan pelayanan-pelayanan online," ungkap Neilmaldrin.

Neilmaldrin mengatakan, pemerintah menargetkan jumlah laporan SPT sepanjang 2021 bisa mencapai 15,2 juta. Jumlah laporan yang masuk pun terus meningkat.

Berdasarkan data pada Selasa (16/3/2021), jumlah laporan yang masuk sebanyak 6.608.642. Dari total tersebut, sebanyak 6.390.630 merupakan SPT Pajak Tahunan Orang Pribadi, dan Badan sebanyak 218.012.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.