Sukses

Kemenkeu Sebar Insentif Pajak untuk Pengusaha Rp 56 Triliun sepanjang 2020

insentif pajak sebesar Rp 56 triliun untuk dunia usaha diberikan dalam bentuk dukungan pengurangan-pengurangan pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan insentif pajak untuk dunia usaha sebesar Rp 56 triliun di 2020. Belanja tersebut di antaranya untuk insentif PPh 21, relaksasi pengurangan pembayaran PPh 22 impor dan PPh pasal 25.

"Pada 2020 jumlah insentif tersebut mencapai Rp 56 triliun lebih," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Jakarta, Senin (22/3/2021).

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi salah satu tonggak utama dalam menangani pandemi. Oleh karena itu, pada saat pandemi ini pajak memiliki peran tambahan yang digunakan untuk membantu para pelaku usaha.

"Saya maksud peran tambahan yang dimiliki pajak adalah pajak itu tidak hanya sekedar mengumpulkan penerimaan. Pada saat yang bersamaan pajak memberikan relaksasi guna mendukung pelaku usaha," jelasnya.

Suahasil menambahkan, relaksasi sebesar Rp 56 triliun diberikan dalam bentuk dukungan pengurangan-pengurangan pajak. Sehingga, pelaku usaha dapat mengalokasikan pendapatan untuk mendukung produksi.

"Memang pajak biasanya dikonotasikan pemerintah mengumpulan penerimaan. Pemerintah mengumpulkan setoran pajak dari ibu bapak untuk penerimaan negara. Namun saat seperti ini relaksasi pajak menjadi penting," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Siap-Siap, Hotel, Restoran hingga Kafe Bakal Dapat Diskon Pajak

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah kini tengah mempersiapkan insentif pajak untuk beberapa sektor tambahan seperti hotel, restoran dan kafe (horeka) serta beberapa komoditas yang berorientasi ekspor.

Airlangga mengatakan, kebijakan The Fed selaku bank sentral Amerika Serikat (AS) yang mempertahankan suku bunga acuannya turut memberikan Indonesia ruang untuk bernafas.

"Jadi kekhawatiran akan potensi capital outflow masih bisa kita jaga, namun kita berharap tentu kita akan cepat mengantisipasi dan arahan bapak Presiden (Jokowi) adalah kita dorong kebijakan di sektor riil," ujarnya dalam sesi teleconference, Jumat (19/3/2021).

Pemerintah beberapa waktu lalu disebutnya telah memberikan sejumlah insentif pajak di sektor riil, seperti Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) di otomotif dan keringanan pajak properti.

Dia lalu membuka wacana untuk melanjutkan kebijakan insentif pajak untuk sektor lain, salah satunya didorong untuk sektor hotel, restoran dan cafe.

"Terutama untuk memberikan mereka modal kerja yang diberikan grace periode dalam pembahasan dengan OJK. Dan kita sedang sikapkan ini. Mungkin sekitar 2 tahun, dan pemerintah akan berikan penjaminan di perbankan melalui Menteri Keuangan," tutur Airlangga.

Sektor berikutnya yang turut didorong untuk bisa menikmati keringanan pajak adalah untuk komoditas yang berorientasi ekspor.

Menurut Airlangga, beberapa komoditas yang jadi andalan untuk bisa mendapatkan insentif pajak ini antara lain minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO), batubara, nikel, copper, dan emas (gold).

"Kemudian juga yang manufaktur yaitu makanan dan minuman, kemudian tekstil, clothing dan footwear, jewelry, otomotif, yang terkait dengan kesehatan alkes dan juga masker dan APBD. Kemudian juga kimia dan furniture," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Kementerian Keuangan merupakan salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan negara.

    kemenkeu

  • Insentif Pajak