Sukses

Tolak Masuk Holding, Karyawan Pegadaian Surati Jokowi

Sejumlah karyawan dan pekerja PT Pegadain (Persero), mengirim surat terbuka ke Presiden Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah karyawan dan pekerja PT Pegadaian (Persero), mengirim surat terbuka ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Para karyawan tak setuju dengan rencana holdingisasi PT Pegadaian dengan beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lain.

Ketua Umum SP Pegadaian, Ketut Suhardiono menyebut, rencana akuisisi lebih mengutamakan kepentingan pemerintah ketimbang kepentingan masyarakat khususnya rakyat kecil.

Surat terbuka ini merupakan kelanjutan dari aksi penolakan karyawan dan pekerja Perseroan di seluruh Indonesia atas inisiatif holdingisasi beberapa BUMN oleh Bank BRI.

"Mereka juga menyatakan, rencana akusisi dapat mengancam keberadaan PT PEGADAIAN, melihat fungsi sosial, sistem kerja dan manfaat bagi wong cilik yang sangat spesifik dibandingkan dengan BUMN lain khususnya perbankan," tegas Ketut Suhardiono, Ketua Umum SP Pegadaian yang mewakili seluruh karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pegadaian.

Berikut ini adalah kutipan surat terbuka yang di tujukan ke kepada Presiden Joko Widodo:

Kepada Yth

Bapak Joko Widodo

Presiden Republik Indonesia

Di Jakarta

Assalamualaikum wr.wb

Dengan Hormat,

Atas nama seluruh karyawan PT PEGADAIAN (Persero) mendoakan semoga Bapak Presiden Joko Widodo beserta keluarga senantiasa dalam rahmat, lindungan dan hidayah Allah SWT, serta senantiasa dalam keadaan sehat wal afiat.

Sesuai dengan arahan Bapak bahwa untuk UMKM perlu dilakukan integrasi data, kami mendukung sepenuhnya hal tersebut. Namun dalam perjalanannya, arahan Bapak diterjemahkan menjadi aksi korporasi besar dengan cara Holding/ Akuisisi.

Untuk itu, kami (karyawan Pegadaian) memohon dengan hormat kiranya rencana tersebut dapat dikaji ulang yang lebih mendalam dan dapat ditinjau kembali, mengingat beberapa pertimbangan sebagai berikut :

1. Fungsi : PT PEGADAIAN (Persero) yang berumur 119 tahun, hingga saat ini merupakan salah satu dari 10 BUMN penyumbang deviden terbesar untuk negara. Fungsi PT PEGADAIAN (Persero) merupakan derivasi dari penguasaan negara atas cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak (wong cilik) sebagai bagian dari fungsi dan tujuan negara dalam negara kesejahteraan (Welfare State), sebagaimana diamanatkan oleh pasal 33 ayat (2);

2. Untuk wong cilik : PT PEGADAIAN (Persero) berdiri sejak 1901 merupakan satu-satunya BUMN yang masih bertahan dan concern memerangi praktek ijon, renternir dan lintah darat. Pinjaman terendah yang dilayani PT PEGADAIAN (Persero) mulai dari Rp. 50.000,- dengan nasabah sebanyak 43% berprofesi sebagai ibu rumah tangga . Barang yang dapat dijadikan agunan-pun telah disesuaikan dengan kondisi wong cilik, seperti kain panjang, sepeda, bahkan alat rumah tangga.

Sebagaimana Amanat Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, salah satunya Pemerintah memberikan TUGAS KHUSUS dalam hal ini PT PEGADAIAN (Persero) sebagai perpanjangan tangan Pemerintah melalui PP 51 Tahun 2011 dan POJK 31 Tahun 2016 yang pada pokoknya memberikan TUGAS KHUSUS “Dengan maksud dan tujuan untuk melakukan usaha dibidang gadai dan fidusia, baik secara konvensional maupun Syariah dan jasa lainnya dibidang keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan TERUTAMA UNTUK MASYARAKAT BERPENGHASILAN MENENGAH KEBAWAH, USAHA MIKRO, USAHA KECIL DAN USAHA MENENGAH, SERTA OPTIMALISASI PEMANFAATAN SUMBER DAYA PERSEROAN dengan menerapkan prinsip perseroan terbatas “.

Dengan kondisi tersebut, menurut hemat kami berdasarkan Pasal 77 huruf c UU No. 19 tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT PEGADAIAN (Persero) merupakan perseroan yang TIDAK DAPAT DIPRIVATISASI.

3. Manfaat : Layanan PT PEGADAIAN (Persero) bersifat komplimen untuk memenuhi kebutuhan mendesak dalam jangka pendek (4 bulan), dengan basis layanan collateral sementara Bank berbasis appraisal (kelayakan usaha). Jadi institusi ini memiliki basis layanan dan ceruk yang berbeda. Tingkat suku bunga yang dikenakan kepada nasabah masih wajar dan murah jika diperbandingkan dengan kredit jangka pendek lainnya;

4. Perbedaan budaya : Budaya nasabah PT PEGADAIAN (Persero) yang notabene masyarakat kelas bawah, sangat berbeda jauh dengan budaya nasabah BRI, sehingga perluasan layanan dengan penyatuan outlet tidak akan efektif.

5. Teknologi : PT PEGADAIAN (Persero) merupakan perusahaan yang telah menerapkan teknologi digital mengikuti perkembangan jaman dengan system pelayanan daring (online) pada semua aspek layanan.

Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, kami mohon dengan hormat kiranya rencana Holding/Akuisisi terhadap PT PEGADAIAN (Persero) oleh BRI dikaji ulang secara lebih mendalam sehingga kebijakan strategis yang diambil pada akhirnya tidak merugikan dan menyulitkan Masyarakat kecil dalam mencari akses pembiayaan sesuai kebutuhan.

Demikian untuk diketahui dan mendapat perhatian serta pertimbangan sebagaimana mestinya. Atas kebijaksanaan Bapak Presiden, kami ucapkan terima kasih.

 

Reporter : Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak PHK Karyawan

Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN I, Kartika Wirjoatmodjo menegaskan bahwa pembentukan holding ultra mikro membawa berbagai manfaat baik bagi masyarakat maupun bagi BUMN yang terlibat holding tersebut.

Meski digabung, Tiko menjamin tidak ada PHK bagi karyawan yang bekerja di BUMN anggota holding ultra mikro.

"Mengenai kekhawatiran pegawai, kami meyakinkan sekali lagi bahwa tidak ada pengaruh ke pegawai pada Pegadaian dan PNM (anggota holding ultra mikro). Tidak ada pengurangan pegawai tidak ada pengurangan benefit, semuanya berjalan seperti apa adanya," ujar Tiko dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (18/3).

Tiko meyakini, penggabungan antara PNM, Pegadaian dan BRI dalam ekosistem ultra mikro akan mengurangi beban biaya berupa cost of fund dan cost of reserve. Hal ini justru berpotensi meningkatkan laba perusahaan.

Ketika laba perusahaan meningkat, pengaruhnya terhadap benefit yang diterima karyawan kemungkinan juga akan meningkat.

"Karena kami yakini laba PNM dan Pegadaian ke depan akan meningkat karena sebagian biaya dikurangi, Pegadaian dan PNM dapat menikmati kenaikan laba yang akan di pass on juga pada benefit karyawan," jelas Tiko.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.