Sukses

Tarif Tes GeNoes di Stasiun Naik Jadi Rp 30 Ribu, Ini Alasan KAI

Tarif tes skrining Covid-19 GeNose di stasiun kereta api akan mengalami penyesuaian dari Rp 20 ribu menjadi Rp 30 ribu per tes

Liputan6.com, Jakarta Tarif tes skrining Covid-19 GeNose di stasiun kereta api akan mengalami penyesuaian dari Rp 20 ribu menjadi Rp 30 ribu per tes.

Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Didiek Hartantyo mengatakan, penyesuain tarif tes skrining Covid-19 ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan penerapan alat GeNose itu sendiri.

"Jadi itu kan waktu soft launching, Rp 20 ribu. Nah ini sudah dihitung-hitungkan, ini untuk memberi keberlangsungan terus, jadi Rp 30 ribu," ujar Didiek saat ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta, Jumat (18/3/2021).

Didiek melanjutkan, penetapan tarif GeNose pada prinsipnya mengikuti kebijakan dari Menteri Perhubungan. Yang pasti, GeNose diterapkan di stasiun sebagai salah satu alternatif tes skrining Covid-19 bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

Didiek membeberkan, GeNose sendiri menjadi pilihan bagi masyarakat karena efektivitas dan efisiensinya. Menurut data KAI, tercatat sebanyak 218 ribu orang telah melaksanakan tes GeNose di stasiun kereta api.

"Intinya kami akan terus memberikan layanan transportai dengan protokol kesehatan. Salah satu opsi sesuai Surat Edaran Satgas adalah GeNose. Genose lebih diminati masyakarat karena lebih cepat, mudah, tidak sakit dan lebih terjangkau," jelasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Catat, Tarif GeNose di Stasiun Kereta Api Naik Jadi Rp 30 Ribu Mulai 20 Maret 2021

Tarif pemeriksaan tes GeNose C19 di stasiun kereta api mengalami penyesuaian. Setelah 1 bulan lebih diterapkan tarif khusus atau pre-launching sebesar Rp 20.000, maka efektif sejak 20 Maret 2021, tarif pemeriksaan GeNose C19 di stasiun adalah Rp 30.000.

"KAI akan semakin meningkatkan pelayanan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun dengan secara bertahap menambah lokasi pemeriksaan GeNose C19," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Kamis (18/3/2021).

Selain itu, sebagai bentuk peningkatan pelayanan, pemeriksaan GeNose C19 di stasiun nantinya akan terintegrasi dengan ticketing system KAI, sehingga hasil pemeriksaan GeNose C19 pelanggan tersebut akan otomatis muncul pada layar boarding petugas. Saat ini fitur tersebut sedang dalam tahap finalisasi.

Mulai 20 Maret 2021 juga, KAI akan menambah 9 stasiun yang menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19. Enam stasiun di antaranya merupakan kerja sama antara KAI dan Farmalab, anak perusahaan Indofarma, yaitu Stasiun Bekasi, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Kutoarjo, dan Lempuyangan. Adapun 3 stasiun lainnya adalah kerja sama antara KAI dan Rajawali Nusindo yaitu Stasiun Semarang Poncol, Jombang, dan Sidoarjo.

Dengan adanya penambahan ini, total stasiun yang melayani pemeriksaan GeNose C19 menjadi 23 stasiun. Sebelumnya, terdapat 14 stasiun telah melayani pemeriksaan GeNose C19 yaitu Stasiun Pasar Senen, Gambir, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Jember, dan Ketapang. 

Joni mengatakan, hasil pemeriksaan GeNose C19 di 23 stasiun tersebut dapat dipakai untuk keberangkatan di seluruh stasiun yang melayani perjalanan KA Jarak Jauh.

"Penyediaan pemeriksaan GeNose C19 ini merupakan komitmen KAI terhadap kebijakan pemerintah terkait persyaratan naik KA Jarak Jauh sesuai SE Satgas Covid-19 No 7 tahun 2021 dan SE Kemenhub No 20 Tahun 2021," ujar Joni.

3 dari 3 halaman

Harus Punya Tiket

Untuk dapat melakukan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun, calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas, serta tidak boleh merokok, makan, minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum melaksanakan tes. 

Untuk menggunakan KA Jarak Jauh pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus untuk keberangkatan pada hari libur keagamaan dan libur panjang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif screening Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

"Sejak awal hadirnya layanan pemeriksaan GeNose C19 dalam rangka screening Covid-19 pada moda transportasi kereta api berjalan dengan lancar. Kami juga mengimbau kepada pelanggan untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan untuk memutus penyebaran Covid-19 di moda transportasi kereta api," tutup Joni.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.