Sukses

Maju Mundur Mudik Lebaran 2021

Masyarakat tengah menanti kepastian mudik Lebaran 2021 dari pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat tengah menanti kepastian mudik Lebaran 2021 dari pemerintah. Namun sampai saat ini, pemerintah masih tarik ulur mengenai mudik tersebut.

Pemerintah sejak awal tahun ini telah mewanti-wanti momen libur panjang berpotensi meningkatkan kasus Covid-19 di Tanah Air. Libur panjang dalam waktu dekat ini adalah mudik Lebaran, yang jika merujuk pada tahun-tahun sebelum Covid-19 selalu ada ketentuan cuti bersama selama beberapa hari.

Untuk tahun ini, pemerintah pada Februari 2021 memutuskan memangkas jumlah hari libur nasional dan cuti bersama. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

Cuti bersama dipangkas dari sebelumnya 7 hari menjadi hanya 2 hari. "Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (22/2/2021).

Aturan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas adalah:

- 12 Maret cuti bersama Isra Mi'raj Nabi Muhammad

- 17, 18, 19 Mei cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

- 27 Desember cuti bersama Hari Raya Natal 2021.

Sehingga, sisa cuti bersama yang tersisa hanya pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021. Alasan pengurangan cuti bersama ini untuk menekan penyebaran virus Covid-19 karena momen libur panjang tahun lalu menjadi salah satu pemicu kenaikan kasus.

Mudik Dibolehkan

Belum genap sebulan, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi justru mengatakan, pemerintah tidak melarang mudik Lebaran tahun ini meski pandemi Covid-19 masih melanda Tanah Air. Menurutnya, pemerintah akan menyiapkan pelaksanaan mudik yang lebih ketat dan fokus pada tracing terhadap masyarakat yang hendak bepergian.

"Untuk mudik 2021, pada prinsipnya pemerintah melalui Kemenhub tidak melarang. Kami akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas (Covid-19) bahwa mekanisme mudik itu kita atur bersama dengan pengetatan dan tracing terhadap mereka yang mudik," ujar Menhub dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Selasa (16/3/2021).

Budi mengungkapkan, jumlah angkutan yang melintas diperkirakan akan mengalami lonjakan menjelang mudik. Hal ini seiring dengan hadirnya vaksin yang meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk bepergian. Ditambahkan lagi alat tes GeNose di stasiun-stasiun kereta api, serta relaksasi pajak PPnBM 0 persen yang akan menumbuhkan minat masyarakat membeli mobil.

Pernyataan Budi Karya mematik reaksi dari banyak pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga Satgas Covid-19.

Salah satunya Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, yang meminta Menhub dapat mengkaji dan mengevaluasi kebijakan yang tidak melarang masyarakat mudik lebaran pada 2021 di tengah pandemi Covid-19. Dia juga meminta masyarakat menahan diri tidak mudik.

Azis Syamsuddin berharap, masyarakat memanfaatkan teknologi ketika melakukan tradisi saling memaafkan. Misalnya, menggunakan video call dan virtual zoom yang kerap dipakai dalam kegiatan keseharian yang menjadi tren para pekerja saat Work From Home (WFH).

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyatakan pihaknya memahami keputusan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi terkait mudik 2021. Mudik merupakan tradisi masyarakat Indonesia di momen Lebaran.

Kendati demikian, ia menyarankan warga DKI Jakarta untuk tetap berada di rumah. Jika memilih mudik, ia mengimbau masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat bila memilih untuk mudik lebaran 2021. Seperti halnya melaksanakan tes usap PCR ataupun rapid test antigen sebelum melakukan perjalanan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Diputuskan

Dua hari setelah pernyataan Menhub, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, justru mengatakan saat ini belum ada keputusan mengenai mudik Lebaran. Menurutnya, keputusan final soal mudik lebaran akan ditetapkan sebelum Ramadan.

"Kemenko PMK belum selesai membuat kajian. Mudah-mudahan sebelum puasa (keputusan final mudik lebaran)," kata Muhadjir kepada Liputan6.com, Kamis (18/3/2021).

Kemenko PMK ditugasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kajian untuk kegiatan arus mudik pada libur Lebaran Idul Fitri 2021. Muhadjir memastikan pihaknya akan menampung usulan dan pendapat dari semua pihak terkait mudik lebaran 2021.

Selain itu, bertolak belakang dengan Menhub, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, pada 16 Maret 2021 mengungkapkan pemerintah masih mengkaji soal mudik lebaran 2021 ini. Sebab, libur panjang berpotensi menimbulkan peningkatan kasus Covid-19.

"Jadi semuanya masih dalam kajian. Dan itu itu sudah dimasukkan. Liburan panjang pasti menimbulkan peningkatan kasus," kata Doni.

Hal tersebut, kata Doni, berkaca dari libur panjang tahun baru pada akhir 2020. Pasca Liburan, angka kasus positif Covid-19 tinggi. Rumah Sakit (RS) juga penuh dan angka kematian meningkat.

"Jadi ini kan hasil evaluasi. Di sini sudah tahu, terakhir itu liburan panjang tahun baru. Apa yang terjadi kasus aktifnya luar biasa. Kasus aktif tinggi kemudian RS penuh, dampak RS penuh, angka kematian meningkat. Angka kematian pada Desember 2020, 250 orang per hari rata-rata," tuturnya.

Ia mengatakan, soal libur lebaran atau mudik akan dikaji oleh Kementerian PMK yang ditugasi Presiden.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.