Sukses

Sri Mulyani: Insentif PPN Rumah Baru untuk Mendorong Permintaan

Pembelian rumah tapak dan unit hunian rumah susun dengan kriteria tertentu akan diberikan dukungan PPN ditanggung pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah baik tapak maupun susun untuk menstimulus permintaan masyarakat akan rumah baru di tengah pandemi Covid-19. Mengingat sektor properti sebagai salah satu yang terdampak parah pandemi Covid-19.

"Hal yang sama kita putuskan (insentif PPN) penjualan rumah baru yang in stock untuk stimulus demand," jelas dia dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2021).

Sri Mulyani bilang, dengan meningkatnya kembali permintaan tersebut diharapkan dapat mengurangi stok rumah baru yang saat ini masih tersedia banyak. "Sehingga akan memunculkan lagi kegiatan konstruksi terutama untuk perumahan," tandasnya.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru, sektor penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun dengan kriteria tertentu akan diberikan dukungan PPN ditanggung pemerintah.

Insentif ini diberikan untuk rumah yang sudah selesai dan siap dihuni. Adapun pemberian insentif ini hanya diberikan maksimal satu unit rumah tapak atau unit hunian rumah susun untuk satu orang, dan tidak bisa dijual kembali dalam waktu satu tahun.

Secara hitung-hitungan, untuk rumah susun yang nilainya mencapai Rp 2 miliar, 100 persen PPN-nya akan ditanggung oleh pemerintah. Sementara rumah yang harganya Rp 2-5 miliar, 50 persen PPN ditanggung pemerintah.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ada Diskon PPN dan DP 0 Persen, Penjualan Rumah di Bawah Rp 2 M Bakal Naik

Sebelumnya, Pemerintah telah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) 100 persen untuk penjualan rumah baru dengan harga paling tinggi Rp 2 miliar, berlaku 6 bulan sejak 1 Maret hingga 31 Agustus 2020.

Pada saat bersamaan, kredit pemilikan rumah (KPR) dengan uang muka (DP) 0 persen juga diluncurkan.

Direktur PT Ciputra Development Tbk, Tulus Santoso, menilai kedua insentif tersebut akan mendongkrak penjualan rumah baru di bawah Rp 2 miliar untuk pembelian pertama.

Menurut dia, pembeli terkadang masih mempertimbangkan pengenaan PPN 10 persen untuk pembelian rumah, terlebih di tengah era pandemi Covid-19 saat ini.

"Iya, mestinya akan efektif meningkatkan penjualan. Apalagi ditambah dengan relaksasi DP 0 persen. Saya kira akan efektif segmen first home buyer dengan harga dibawah Rp 2M," kata Tulus kepada Liputan6.com, Selasa (2/3/2021).

PT Ciputra Development Tbk disebutnya kini tengah menginventarisir ketersediaan rumah dengan harga jual di bawah Rp 2 miliar. Hal itu dilakukan untuk memperkirakan kenaikan volume penjualan segmen rumah tipe tersebut.

"Kita lagi kalkulasi karena insentif ini hanya berlaku untuk rumah-rumah yang ready dalam 6 bulan ke depan," ujar Tulus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa.

    PPN

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
    Sri Mulyani Indrawati kini menjabat sebagai Menteri Keuangan di Kabinet Kerja.

    Sri Mulyani

  • Diskon Pajak