Sukses

Diskon Pajak Meluncur, saatnya Beli Mobil untuk Bisnis?

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melihat permintaan kendaraan baru mulai meningkat usai dikeluarkannya aturan diskon tarif pajak.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melihat permintaan kendaraan baru mulai meningkat usai dikeluarkannya aturan diskon tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) atau diskon pajak untuk kendaraan bermotor.

Perencana Keuangan di Advisor Alliance Group Indonesia Andy Nugroho menilai, diskon pajak tersebut sangat tepat untuk dimanfaatkan masyarakat jika pembelian unit baru tersebut untuk dijadikan barang produktif.

"Kalau buat bisnis sekarang ini sangat tepat," kata Andy saat berbincang dengan merdeka.com, Jakarta, Minggu (14/3/2021).

Kendaraan baru seperti mobil bisa digunakan masyarakat untuk mendapatkan uang tambahan seperti taksi online. Bisa juga untuk alat pengangkutan dalam menjalankan bisnis online yang saat ini banyak dilakukan banyak orang.

"Bisnisnya tidak harus taksi online, bisa juga buat disewakan lagi atau buat alat pengangkutan juga yang penting produktif, menghasilkan penghasilan," kata dia.

Meski begitu, Andy mengingatkan sebagai alat produktif juga harus membuat pertimbangkan jumlah penghasilannya. Masyarakat diminta membandingkan besaran pendapatan yang bisa diperoleh dengan besaran cicilan kredit mobil atau motor yang perlu dibayarkan.

"Beli barang produktif sekarang ini tepat tapi perlu dipikirkan juga besaran cicilannya," kata dia.

Lebih dari itu, Andy mengatakan pembelian kendaraan baru saat ini harus direncanakan dengan matang. Semua disesuaikan dengan keperluan dan kemampuan masyarakat.

"Pagar utamanya ini kebutuhan buat apa dan kemampuannya bagaimana. Semua kembali ke keperluan dan kemampuan," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penjualan Mobil di Indonesia Melonjak Signifikan

Sebelumnya, pemerintah resmi memberlakukan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 0 persen. Strategi tersebut mulai membuahkan hasil, dengan peningkatan penjualan mobil baru yang cukup signifikan.

"Sejak dikeluarkannya kebijakan ini beberapa hari lalu, perusahaan otomotif melaporkan peningkatan penjualan," ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, Minggu (14/3/2021).

Febri menanggapi hasil telesurvei yang dilakukan Lembaga Survei KedaiKOPI mengenai Persepsi Relaksasi PPnBM. Survei tersebut dilakukan kepada 800 responden dan hasilnya 74,9 persen menyatakan bahwa kebijakan tersebut sudah adil dan 77,6 persen menyatakan kesetujuannya terhadap relaksasi PPnBM ini. Namun demikian, 99,2 persen responden menyatakan tidak akan membeli mobil baru dalam masa relaksasi PPnBM ini.

Sementara itu, beberapa perusahaan melaporkan peningkatan penjualan yang cukup tajam sejak kebijakan ini bergulir. Marketing Director PT Toyota Astra Motor, Anton Jimmy mengatakan, penjualan mobil Toyota yang mendapatkan insentif PPnBM mengalami peningkatan signifikan. Ini terlihat dari total surat pembelian kendaraan (SPK) yang dikeluarkan.

"Dari data 1-8 Maret 2021, untuk Avanza, Sienta, Rush, dan Yaris, SPK-nya naik sekitar 94-155% kalau dibandingkan dengan SPK bulan Februari di tanggal yang sama,” ungkapnya. Sementara untuk Vios, yang mendapatkan diskon terbesar hingga Rp65 juta imbas dari insentif ini, penjualannya naik lebih besar lagi karena sebelumnya permintaannya memang tidak banyak.

Peningkatan SPK juga terjadi pada penjualan mobil Honda. Business Innovation and Sales & Marketing PT Honda Prospect Motor, Yusak Billy mengungkapkan kenaikan penjualan sekitar 40-50% dibandingkan dengan periode yang sama bulan sebelumnya.

"Khususnya untuk model yang mendapatkan insentif pajak, peningkatan naik lebih dari 60% dibanding seminggu pertama bulan Februari lalu, growth tertinggi ada di HRV 1,5 liter," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.