Sukses

Dugaan Wanprestasi, Erick Thohir dan BUMN Barata Indonesia Digugat Rp 2,5 Miliar

Menteri BUMN Erick Thohir bersama PT Barata Indonesia (Persero) dan Kementerian BUMN digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir bersama PT Barata Indonesia (Persero) dan Kementerian BUMN digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait adanya dugaan wanprestasi atau kewajiban yang tidak dipenuhi (ingkar janji).

Gugatan kepada Erick Thohir didaftarkan oleh PT Fajar Benua Indopack dengan nomor perkara 168/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst pada tanggal 12 Maret 2021. Perusahaan penyegelan alat konstruksi ini membeberkan 6 petitum dalam gugatannya.

Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. "Menyatakan tergugat telah wanprestasi terhadap penggugat," demikian poin petitum nomor 2.

Untuk poin ketiga, menyatakan penggugat telah melaksanakan kewajiban secara keseluruhan terhadap tergugat. Keempat, menghukum tergugat I untuk memenuhi pelaksanaan kewajiban pembayaran kepada penggugat sejumlah Rp 2,584 miliar yang dibayarkan secara tanggung renteng bersama dengan tergugat II dan atau tergugat III sebagaimana gugatan Aquo.

Kelima, memerintahkan kepada tergugat II dan atau tergugat III untuk mematuhi putusan dan mengambil langkah-langkah optimalisasi sepanjang dibutuhkan terkait pelaksanaan pembayaran kewajiban dan penggantian kerugian yang harus dipenuhi oleh tergugat I kepada penggugat.

"Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara," demikian poin ke-6 gugatan tersebut.

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Erick Thohir: BUMN yang Pendapatannya di Bawah Rp 50 Miliar Diswastanisasi Saja

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mempertimbangkan untuk mengubah status BUMN beromzet di bawah Rp 50 miliar menjadi perusahaan swasta. Hal ini akan dibicarakan bersama dengan DPR dan Badan Pengawas Keuangan (BPK).

"Kita di BUMN juga sedang memikirkan, tapi mesti duduk juga dengan DPR, BPK. Nah apa? BUMN yang revenue-nya Rp 50 miliar di bawah, diswastanisasi saja. Karena itu sudah ada market yang jelas, nilai yang transaksi yang jelas," ujar Erick dalam Forum Bisnis Rakernas HIPMI 2021, Jumat (5/3/2021).

Dengan status pasar dan transaksinya yang sudah jelas, maka privatisasi BUMN tinggal membutuhkan payung hukum saja.

Kata Erick, BUMN sebaiknya bermain dengan pasar besar agar bisa menjadi garda terdepan bersaing dengan perusahaan asing.

"Tinggal secara segi hukumnya ini penting payung hukumnya, jangan sampai nanti dengan kita privatisasi atau swastanisasi BUMN kecil, toh BUMN ngapain main yang kecil-kecil, mendingan yang gede-gede, puluhan triliun, nah kita nanti bisa jadi garda depan bersaing dengan asing," ujarnya.

Erick mencontohkan sektor perbankan dalam negeri yang memiliki kinerja kuat, baik dari bank BUMN, swasta hingga asing. Kendati, supaya bank BUMN bisa bersaing di pasar terbuka, maka model bisnisnya harus diubah.

"Di perbankan misalnya, ada bank asing dan swasta. BUMNnya oke, Mandiri oke, BNI oke, BTN oke, tapi kita ubah juga business modelnya supaya bisa bersaing di market terbuka," tuturnya.

"Jadi BUMN besar ini friendly ke market, tapi jadi pagar melawan perusahaan asing, bukannya kita anti asing. Kita harus jadi ekosistem saling menguntungkan," tandasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.