Sukses

OJK Gandeng Otoritas Moneter Brunei dan OECD Implementasikan Keuangan Berkelanjutan

OJK memperluas kerjasama internasional dengan berbagai negara dan lembaga internasional untuk meningkatkan kerjasama dalam menjalankan berbagai program pembangunan dan perekonomian.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperluas kerjasama internasional dengan berbagai negara dan lembaga internasional untuk meningkatkan kerjasama dalam menjalankan berbagai program pembangunan dan perekonomian.

Pada tahun 2021 ini, OJK menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Autoriti Monetari Brunei Darussalam (AMBD) serta melanjutkan kerjasama dengan the Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Penandatanganan kedua MoU ini merupakan salah satu upaya OJK dalam memperkuat kerjasama antar-otoritas keuangan di Asia Tenggara terutama dalam percepatan implementasi prinsip-prinsip Keuangan Berkelanjutan di Indonesia.

MoU concerning Consultation, Cooperation, and the Exchange of Information dengan AMBD ini telah ditandatangani secara sirkuler oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dan Managing Director AMBD, Rokiah Badar pada awal tahun ini.

"Lingkup kerjasama Nota Kesepahaman ini meliputi peningkatan kapasitas; pertukaran informasi dan best practice; pemantauan dan pengawasan lembaga keuangan di Indonesia dan Brunei; dan bidang kerjasama sektor keuangan lainnya, baik syariah maupun konvensional," dikutip dari keterangan tertulis OJK, Kamis (11/3/2021).

Selain itu, peningkatan edukasi dan inklusi keuangan, serta perlindungan konsumen juga menjadi area kerjasama Nota Kesepahaman ini. Kerjasama antara kedua otoritas ini sejalan dengan salah satu semangat berdirinya ASEAN yaitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di negara-negara anggota ASEAN. AMBD adalah badan hukum yang berperan sebagai bank sentral Brunei Darussalam.

AMBD melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan moneter, pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan serta pengelolaan uang. AMBD didirikan pada 1 Januari 2011, berdasarkan the AMBD Order.

MoU OECDPenandatanganan Nota Kesepahaman kelanjutan kerjasama OJK – OECD juga dilakukan secara sirkuler oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dan Secretary-General OECD, Angel Gurria pada Februari lalu.

Kelanjutan kerjasama kali ini difokuskan pada pengembangan di bidang Keuangan Berkelanjutan atau Sustainable Finance, dalam bentuk penelitian dan/atau studi; pertukaran informasi dan/atau keahlian; dan kerjasama lainnya.

OECD adalah organisasi internasional yang didirikan dengan tujuan untuk membangun kebijakan yang dapat mendorong kemakmuran, kesetaraan, peluang, dan kesejahteraan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kerja Sama

OECD bekerjasama dengan pemerintah di berbagai negara dalam menetapkan standar internasional yang diharapkan dapat memberikan solusi terhadap berbagai tantangan sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Kegiatan OECD mencakup antara lain bidang keuangan, tata kelola perusahaan, serta lingkungan.Hubungan kerjasama antara OECD dengan Indonesia sendiri telah dimulai dari tahun 2007. Saat itu OECD menunjuk Indonesia sebagai Enhanced Engagement Country (sekarang sebagai Key Partner).

Indonesia dan OECD juga telah menandatangani Framework of Cooperation Agreement.Kerja sama antara OECD dan Indonesia di bidang kerja sama pembangunan dan pembiayaan untuk Pembangunan Berkelanjutan telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Hal tersebut ditandai dengan adanya kolaborasi Pemerintah Indonesia dan OECD, serta multi-stakeholder partners lainnya, dengan peluncuran Tri Hita Karana Roadmap untuk Blended Finance.

OECD juga menjalankan proyek Clean Energy Finance and Investment Mobilisation (CEFIM) di Indonesia yang diluncurkan pada November 2019.

OJK sebagai wakil negara di bidang pengawasan sektor jasa keuangan akan terus meningkatkan kerjasama dengan Otoritas Pengawas Lembaga Jasa Keuangan Asing dan Lembaga Internasional lainnya.

Sampai saat ini, OJK telah memiliki Nota Kesepahaman dengan 14 Otoritas Pengawas Lembaga Jasa Keuangan Asing, serta 10 Nota Kesempahaman dengan Lembaga Internasional.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Keuangan