Sukses

Jadi PNS dan PPPK, Berapa Gaji Pegawai KPK?

Seluruh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu PNS dan PPPK per 1 Juni 2021.

Liputan6.com, Jakarta Seluruh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) per 1 Juni 2021. Para pegawai KPK tersebut akan menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dandiserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan ataudiserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkanperaturan perundang-undangan," bunyi ayat 1 pasal 3 PP tersebut.

Jika udah berstatus PNS dan PPPK, lantas berapa gaji yang diterima oleh pegawai KPK?

Pasal 9 PP Nomor 4 Tahun 2020 menyatakan, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi Pegawai ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gajidan tunjangan juga dapat diberikan tunjangankhusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

Sebagai informasi, saat ini, besaran gaji PNS masih diatur di dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tersebut. Berikut rincian Gaji Pokok PNS golongan I - IV berdasarkan peraturan tersebut:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Gaji PPPK

Sedangkan untuk pegawai dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), besaran gajinya telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Dengan Perpres ini, gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII. Adapun besaran gaji PPPK, nilai paling rendah ialah Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200 dan paling tinggi Rp Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500. Selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan beragam tunjangan kinerja yang membuat nominal gaji PPPK semakin besar.

Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, terdapat beberapa tunjangan kinerja yang bakal diterima PPPK, sebagaimana termaktub dalam pasal II ayat 4:

- Tunjangan isteri/suami

- Tunjangan anak

- Tunjangan pangan/beras- Tunjangan umum

- Tunjangan jabatan struktural/fungsional

- Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan

- Tunjangan khusus Provinsi Papua

- Tunjangan pengabdian di wilayah terpencil

- Tunjangan lainnya yang meliputi tunjangan kompensasi kerja/risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- pembulatan; dan/atau

- potongan, berupa iuran jaminan hari tua, iuran jaminan kesehatan dan lainnya.

Selain itu, pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah disebutkan, PPPK menerima gaji dan tunjangan, berupa:

- Tunjangan keluarga terdiri dari suami/istri dan anak

- Tunjangan pangan/beras

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional

- Tunjangan lainnya (lihat pasal 9 ayat 2).

3 dari 3 halaman

Per 1 Juni 2021, Seluruh Pegawai KPK Beralih Status Jadi ASN

Per 1 Juni 2021, seluruh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut dipastikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Dia menjelaskan, ada 1.362 pegawai KPK yang akan mengikuti proses alih status menjadi ASN, dan sudah 1.031 yang sudah menjalani proses alih status tersebut.

Menurut dia, masih ada sekitar 381 orang pegawai yang belum melaksanakan ujian dan masih menunggu proses alih status tersebut. Adapun peralihan status pegawai KPK ini bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.

"Insyaallah pegawai KPK akan beralih menjadi ASN dan dilantik pada 1 Juni 2021 dengan semangat hari lahirnya Pancasila," kata Firli dikutip dari Antara, Kamis (11/3/2021).

Firli mengatakan, KPK melakukan persiapan kerjasama dengan BKN pada Februari 2021, salah satunya terkait pelaksanaan asesmen bagi pegawai KPK yang beralih status menjadi ASN.

"Hari ini kami datang ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah melaksanakan proses alih status sebanyak 1.031 orang. Ada 381 yang belum melaksanakan ujian karena akan dilaksanakan pada siang hari nanti," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.