Sukses

Terkait UU Cipta Kerja, Investor Jepang Masih Wait and See

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, mengatakan saat ini para investor Jepang ingin melihat implementasi dari UU Cipta Kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidak lantas membuat investor akan berbondong-bondong menaruh investasi di Indonesia. Sebab regulasi sapu jagat tersebut belum bisa meyakinkan investor untuk memberikan modal untuk Indonesia.

"Mereka sampaikan UU Cipta Kerja banyak tantangan," kata Agus di Jepang, Rabu (10/3/2021).

Maka, pemerintah harus bisa lebih menyakinkan para pengusaha asing, khususnya investor dari Jepang. Sebab disahkannya undang-undang tersebut baru meningkatkan level kepercayaan para investor. Sehingga para investor tersebut masih dalam tahap menunggu.

"Sebelum undang-undang itu diketok kepercayaan dari investor Jepang ini masih dikembangkan dan sekarang di masa transisi ini mereka masih wait and see," kata dia.

Agus mengatakan saat ini para investor Jepang ingin melihat implementasi dari UU Cipta Kerja. Mereka ingin mendapatkan kepastian terhadap penegakan hukum, tranparansi dan hubungan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

"Perizinan, infrastruktur dan penyediaan lahan ini sudah ada di UU Cipta Kerja. Mereka harap ini bisa terealisasi dan percaya UU Cipta kerja jawaban bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

UU Cipta Kerja Bakal Bikin Masyarakat Patuh Bayar Pajak

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menggelar sosialisasi Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan pada Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kali ini acara digelar di Hotel InterContinental Bandung, Jumát 5 Maret 2021.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengatakan Kementerian Keuangan berusaha untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat khususnya wajib pajak yang merupakan stakeholder utama terkait UU yang disahkan DPR padatanggal 5 Oktober 2020 ini.

“Maka acara roadshow Undang-undang Cipta Kerja Kluster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan ini pun diselenggarakan di berbagai kota. Bandung menjadi Kota ketiga setelahKota Semarang dan Kota Jakarta,” ungkap Erna saat membuka acara.

Acara ini diikuti wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak se-Bandung Raya, Asosiasi dan Tax Center yang berada di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat I, serta disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube DitjenPajakRi.

Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan ada empat tujuan yang diharapkan dengan hadirnya UU Ciptaker Klaster Perpajakan ini.

“Perubahan kebijakan perpajakan dalam UU Cipta Kerja ini adalah untuk meningkatkan investasi, mendorong kepatuhan WP, memberikan kepastian hukum, dan menjamin keadilan dalam iklim berusaha,” ungkapnya.

Hadiyanto menjelaskan, pandemi Covid-19 telah memberikan tekanan besar bagi perekonomian, tapi Indonesia belajar dari setiap krisis dan meneruskan reformasi. Program Vaksinasi mulai berjalan. Vaksinasi menjadi faktor positif menekan penularan dan mengembalikan konfiden masyarakat untuk beraktivitas ekonomi.

Selain melakukan perbaikan infrastruktur untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, saat inipemerintah memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan seperti fasilitas perpajakan dan kepabeanan.

“Ada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), fasilitas perpajakan, kemudahan berusaha, perizinan, sistem online satu atap dan sebagainya itu kita akselerasi. Stabilitas politik juga sangat baik, dan berbagai fasilitas kita sediakan,” tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.