Sukses

Ingat, Orang Kaya Tunda Daftar Haji Hukumnya Haram

Ada fatwa haram bagi orang kaya atau mampu untuk menunda pendaftaran haji.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu kembali mengingatkan soal fatwa terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang keluar pada akhir November 2020 lalu. Salah satunya terkait fatwa haram bagi orang kaya atau mampu untuk menunda pendaftaran haji.

"Hukumnya wajib bagi yang mampu jika sudah berusia 60 tahun ke atas, dan haram bagi orang yang mampu tapi menunda pendaftaran haji. Jadi kalau orang yang mampu secara keuangan, dia belum daftar maka haram hukumnya," tegas Anggito dalam sesi webinar, Rabu (10/3/2021).

Anggito memaparkan, Musyawarah Nasional (Munas) MUI pada November 2020 lalu pun turut memperbolehkan pendaftaran haji untuk jamaat usia dini, dengan beberapa persyaratan. Seperti yang yang digunakan untuk mendaftar halal, serta tak melanggar peraturan perundangan.

"Pendaftar haji usia muda hukumnya mubah, berarti boleh. Jadi mendaftar itu secara ketentuan fatwa boleh dilakukan sejak usia dini," kata Anggito.

Selain itu, ia menambahkan, pendaftaran haji untuk anak usia dini juga diperbolehkan selama tidak mengganggu biaya-biaya lain yang wajib dipenuhi.

"Sebetulnya selama orang tua memiliki dana, dana abadi lah, itu bisa mendaftarkan anaknya yang meskipun dia masih usia dini untuk mendaftar haji," ungkapnya.

"Jadi ini peluang juga untuk bank-bank syariah untuk menangkap pendaftaran haji di usia muda," ucap Anggito.

MUI pun disebutnya mempersilakan jamaat haji untuk mendaftar setoran haji dengan menggunakan uang utang. Secara hukum itu bersifat mubah atau diperbolehkan.

"Syaratnya adalah bukan uang riba. Lalu memiliki kemampuan melunasi utang yang dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup. Jadi dia boleh menggunakan pembiayaan-pembiayaan dari multiguna," tuturnya.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Arab Saudi Tutup Pintu Masuk, 670 Jemaah Umrah Indonesia Masih di Tanah Suci

Otoritas Arab Saudi menutup sementara akses masuk ke wilayahnya bagi pendatang dari 20 negara, termasuk Indonesia. Keputusan tersebut diterbitkan pada 2 Februari 2021 dan berlaku efektif sejak 3 Februari pukul 21.00. 

Ternyata, saat ini masih ada 670 jemaah umrah asal Indonesia di Arab Saudi. "Mereka sedang menjalankan ibadah umrah dan menunggu jadwal kepulangannya," kata . Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021).

Endang Jumali memastikan bahwa keputusan Arab Saudi tersebut tidak mengganggu jadwal kepulangan jemaah umrah.

"Jadwal kepulangan jemaah umrah masih tetap berjalan, sesuai jadwal. Kalau untuk keluar dari Saudi, tidak ada masalah," tutur dia.

Penyelenggaraan ibadah umrah dibuka oleh Saudi untuk warga negara di luar Arab Saudi pada tanggal 1 November 2020 dan hingga 2 Februari 2021, total kedatangan jemaah umrah asal Indonesia di Arab Saudi mencapai 2.603 jemaah.

Jemaah tersebut diberangkatkan dari 2 bandara, yaitu Soekarno Hatta, Banten, dan Juanda, Jawa Timur.

"Selama di Saudi, mereka tetap harus disiplin menerapkan protokol kesehatan sesuai kebijakan pemerintah setempat," lanjut Endang Jumali.

Seperti diketahui, selama penutupan akses masuk hanya warga negara Saudi, diplomat, praktisi kesehatan, serta keluarga mereka yang diizinkan masuk. Kebijakan tersebut diambil dikarenakan semakin meningkatnya kasus covid-19 di negara Arab Saudi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.