Sukses

Pemerintah Diminta Beri Kepastian Hukum Bagi Investasi Industri Tembakau

Pemerintah diminta segera memberikan kepastian hukum bagi investasi dan keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) di tanah air.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diminta segera memberikan kepastian hukum bagi investasi dan keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) di tanah air. Investasi di sektor IHT selain padat modal juga padat karya alias menyerap jutaan tenaga kerja.

Jika tidak ada kepastian hukum dan tidak ada perlindungan dari pemerintah, cepat atau lambat, sektor industri hasil tembakau akan gulung tikar, iklim bisnis dan perekonomian menjadi semakin memburuk.

Yang terjadi kemudian, melimpahnya rokok impor dan ilegal. Itu berarti kerugian besar bagi pemerintah Indonesia dan masyarakat. Selain kehilangan pendapatan negara yang jumlahnya ratusan triliun setiap tahun. Jutaan tenaga kerja juga akan kehilangan pekerjaan.

Padahal di masa resesi ekonomi seperti saat ini, pemerintah dan masyarakat membutuhkan jutaan lapangan pekerjaan dan kehadiran industri padat modal dan padat karya untuk menggerakan perkeonomian masyarakat. Sekaligus mengatasi kelesuan ekonomi.

“Kepastian hukum dan perlindungan industri dari pemerintah sangat penting dalammenjalankan bisnis industri rokok di tanah air, “ tegas Wakil Ketua Umum Forum Masyarakat industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Ahmad Guntur dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Menurut Guntur, kurang pas jika pemerintah hanya mementingkan atau memperhatikan penarikan cukai rokoknya saja yang setiap tahun jumlahnya sangat besar. ]

Sementara perlindungan hukum dan kepastian berusahanya atau industrinya tidak jelas. Atau tidak diperhatikan. Pemerintah harus juga memperhatikan psikologis dari para pelaku IHT, yang membutuhkan jaminan dan perlindungan investasi dan keberlangsungan industri yang ditekuninya.

Bukti adanya keseriusan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan industri IHT dari pemerintah adalah dengan segera dibuatnya road map atau peta jalan IHT di tanah air selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang dibuat pemerintah dengan memperhatikan dan memasukan suara dan kepentingan pelaku industri rokok juga masyarakat petani tembakau.

“Road map atau peta jalan sangat penting untuk melindungi keberlangsungan industri rokok Nasional yang mana pembuatan road map tersebut harus melibatkan stake holder terkait, dalam hal ini pelaku industri hasil tembakau baik sekala besar maupun sekala menengah dan kecil” tambah Guntur.

Ditegaskan Guntur, road map akan dapat menjamin keberlangsungan industri sekaligus melindungi investasi yang sudah ditanamkan oleh para pelaku usaha. Asalkan dipatuhi oleh semua pihak. Terutama pemerintah sebagai regulator dan pelaksana dari peraturan yang dibuatnya.

“Roadmap Industri hasil tembakau dapat memberikan kepastian investasi bagi industri rokok asalkan ada konsistensi dari pihak pemerintah,” tegas Guntur.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Peta Jalan IHT

Dijelaskan Guntur, pembuatan road map IHT tidak bisa hanya satu pihak. Pemerintah atau pelaku industri saja. Melainkan harus dua pihak. Pemerintah dan Pelaku industri.

Semuanya duduk bersama, memikirkan dan membuat road map atau peta jalan. Peta jalan ini harus mencegah segala hal yang dapat mematikan IHT jangka pendek maupun jangka Panjang. Selain itu harus bersifat memaksa atau refresif untuk melindungi keberlangsungan IHT itu sendiri.

“Seharusnya yang menyiapkan peta jalan atau road map indudstri rokok atau industri hasil tembakau nasional yah pelaku industri hasil tembakau itu sendiri bersama pemerintah. Industri hasil tembakau, pemerintah maupun pihak pihak yang terkait semisal Asosiasi – asosiasi industri rokok skala menengah dan besar juga kecil. Asosiasi petani tembakau. Duduk bersama merancang peta jalan untuk melindungi industri hasil tembakau jangka pendek dan jangka panjang” papar Ketua Umum Formasi Guntur.

Lebih lanjut Guntur menyampaikan, peta jalan atau road map ini harus mencegah segala hal yang dapat mematikan sekaligus juga bersifat memaksa atau refresif untuk melindungi keberlangsungan IHT itu sendiri. Memaksa semua pihak untuk mematuhi peta jalan yang telah disepakati kedua belah pihak.

Pemerintah dan pelaku IHT itu sendiri.Menurut ketua umum Formasi ini, melindungi keberlangsungan IHT berarti melindungi sumber pendapatan negara lewat cukai rokok. Juga pajak pajak lainnya baik langsung maupun tidak langsung dengan IHT. Sekaligus juga melindungi ketersediaan lapangan pekerjaan bagi jutaan tenaga kerja Indonesia.

“Regulasi dan kepastian hukum dari Pemerintah dalam bentuk road map industri hasil tembakau harus jelas dan tegas meliputi preventif dan represif industri hasil tembakau,”papar Guntur.

3 dari 3 halaman

Tarif Cukai

Menurut Guntur peta jalan industri hasil tembakau harus jelas mencantumkan antara lain Tarif cukai, penggolongan pabrik dan batasan jumlah produksi. Selain itu, dalam road map tersebut pemerintah juga mempersiapkan dan memberikan intensif agar industri rokok nasional dapat bersaing dikancah internasional melalui program eksport IHT.

“yang pasti, industri rokok ataupun industri hasil tembakau nasional perlu mendapat dukungan dari pemerintah. Baik untuk permasaran di dalam negeri apalagi untuk program eksport. IHT sudah memberikan banyak masukan dan sumbangsih buat negara, baik berbentuk dana lewat cukai rokok setiap tahunnya yang jumlahnya ratusan triliun, kesempatan dan lapangan kerja bagi jutaan tenaga kerja kita, juga menggerakan sektor ril ekonomi lainnya," jelas dia.

"Hal ini harus dilihat secara komprehensif oleh pemerintah. Pemerintah tidak bisa hanya melihat dari satu sisi. Apalagi jika melihatnya dari sisi negative saja. Tapi harus melihat dari beragam sektor. Tertutama sektor ekonomi. Industri rokok menggerakan sekaligus berpartisipasi langsung dalam pembangunan suatu daerah,” tegas Guntur.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.