Sukses

Selain Mobil, Barang Lain Juga Perlu Diberi Diskon Pajak Demi Dorong Konsumsi

Pemerintah diharap memperluas insentif pajak untuk mendorong konsumsi.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Ruston Tambunan, berharap pemerintah memperluas insentif pajak untuk mendorong konsumsi. Hal ini diperkirakan akan semakin membantu pemerintah untuk menumbuhkan perekonomian Indonesia.

"Mungkin beberapa komunitas barang lain PPN-nya (Pajak Pertambahan Nilai) tidak dipungut jadi orang bisa beli lebih murah. Kalau itu kan beli rumah dan mobil, ya mungkin untuk beli barang-barang lain sementara dibebaskan PPN juga bisa," jelas Ruston Tambunan di kantor IKPI di Jakarta pada Selasa (9/3/2021).

Ia pun menyambut baik kebijakan pemerintah yang memberikan insentif pajak untuk pembelian kendaraan bermotor dan rumah. Hal ini, katanya, akan membantu perekonomian.

"Itu merupakan stimulus dalam rangka mendorong perekonomian nasional, tentu saja mendorong konsumsi agar ekonomi bisa bangkit dan itu bagus," tuturnya.

Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan sektor properti yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), merupakan bagian dari strategi untuk mendorong konsumsi dan utilitas sektor industri.

Insentif relaksasi PPnBM kendaraan bermotor dalam hal ini berlaku untuk segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4x2. Besaran insentif PPnBM diberikan mulai 1 Maret hingga Desember 2021 secara bertahap. Untuk periode Maret - Mei 2021 misalnya, diberikan penurunan 100 persen dari tarif.

Kemudian, diberikan insentif PPnBM sebesar 50 persen pada Juni - Agustus 2021, dan 25 persen untuk September - Desember 2021.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PPN Properti

Sementara insentif PPN sektor properti antara lain diberikan untuk rumah dengan harga jual maksimal RP 5 miliar. Insentif 100 persen PPN diberikan untuk rumah dengan harga jual di bawah Rp 2 miliar.

Insentif 50 persen diberikan untuk rumah dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Insentif sektor properti ini berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Agustus 2021.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.