Sukses

Ikatan Konsultan Buru 3 Anggotanya Diduga Terlibat Suap Ditjen Pajak

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyatakan pihaknya sudah menghubungi tiga anggotanya yang diduga terlibat kasus suap Ditjen Pajak

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Ruston Tambunan, menyatakan pihaknya sudah menghubungi tiga anggotanya yang diduga terlibat kasus suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun sampai saat ini ketiganya belum memberikan respons.

Ketiganya bekerja di wilayah Jabodetabek dengan inisial RAR, AIM, dan AS. "Kita sudah menghubungi mereka termasuk melalui pimpinan cabang lewat telepon dan WhatsApp. Namun belum ada respons sampai saat ini," kata Ruston di kantor IKPI pada Selasa (9/3/2021).

Ditambahkan Ketua Departemen Humas IKPI, Henri Silalahi, masih ada kemungkinan nama-nama yang beredar tersebut bukan anggota KPI. Hal ini mengingat ketiganya belum memberikan tanggapan.

"Semua media komunikasi mereka tidak jalan. Tapi kami akan melakukan dengan cara lain dari kantor cabang atau ke rumahnya karena kami tahu alamatnya dan ingin memastikan apa betul itu mereka. Bisa saja nama sama, tapi orangnya berbeda," tuturnya.

Pelanggaran Kode Etik, termasuk suap pajak, oleh anggota IKPI dapat berakibat pengenaan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tetap. Pihak IKPI juga nanti akan menggelar sidang majelis pengawas.

"Kami akan melakukan pemanggilan menggunakan Surat Peringatan I dan II, serta sidang di dalam majelis pengawas. Nanti dibentuk majelis pengawas sifatnya ad hoc. Kalau melanggar Kode Etik maka akan diberhentikan," ungkapnya.

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diduga Terlibat Suap Pajak, Anggota Ikatan Konsultan Pajak Terancam Diberhentikan

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika tiga anggotanya terbukti terlibat dalam kasus suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pelanggaran Kode Etik oleh anggota IKPI dapat berakibat pengenaan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tetap.

Ketua Umum IKPI, Ruston Tambunan, mengatakan konsultan pajak dilarang untuk menerima permintaan klien atau pihak lain untuk melakukan rekayasa atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perpajakan.

Tiga anggota IKPI yang terlibat kasus suap pajak ini memiliki inisial RAR, AIM, dan AS.

"Pelanggaran kode etik oleh anggota IKPI dapat mengakibatkan pengenaan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tetap," kata Ruston di kantor IKPI pada Selasa (9/3/2021).

Selama ini, menurut Ruston, IKPI terus melakukan pembinaan dan pengawasan melalui Departemen Keanggotaan dan Pembinaan yang bertugas khusus mengedukasi anggotanya dalam melaksanakan Kode Etik dan Standar Profesi.

Dalam hal ini termasuk menjaga integritas, serta memberikan sanksi apabila terdapat pelanggaran sesuai mekanisme yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKPI.

Ruston menyatakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia mendukung penuh penegakan hukum yang sedang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"IKPI mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya penegakan hukum yang sedang dilaksanakan oleh KPK sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah," jelas Ruston.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.