Sukses

Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka, Ayo Siapkan Syarat Pendaftarannya biar Lolos

Pemerintah saat ini tengah mematangkan rencana penerimaan atau seleksi CPNS 2021 dan PPPK.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan menggelar sejumlah seleksi ASN (Aparatur Sipil Negara) seperti CPNS 2021 dan PPPK. Dipersiapkan sekitar 1,272 juta formasi untuk kedua seleksi tersebut.

Pemerintah saat ini tengah mematangkan rencana penerimaan atau seleksi CPNS 2021 dan PPPK. Kabarnya, penerimaan CPNS 2021 dibuka pada Mei. 

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan akan ada pengumuman resmi tentang pembukaan rekrutmen CPNS 2021.

Demikian pula untuk detail persyaratannya. "Syarat-syarat nanti akan ada di pengumuman pada saat pendaftaran," jelas dia saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (9/3/2021).

Namun dia memberikan bocoran, persyaratan berkaitan dengan dokumen yang harus dipersiapkan bagi yang ingin ikut seleksi atau rekrutmen CPNS 2021.

Dokumennya yaitu:

- KTP

- Cek NIK

- Email peserta

- Ijazah dan akreditasi

- Sertifikasi

- Serta TOEFL yang mengacu pada instansi yang membuka rekrutmen CPNS 2021.

 

 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Persyaratan Umum

Sementara itu, mengutip pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, menyebutkan tentang syarat umum pelamar CPNS ialah:

1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

Nantinya, akan ada persyaratan tambahan lain yang diperlukan sesuai dengan bidang yang dilamar masing-masing peserta CPNS.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.