Sukses

51 Persen Penduduk Dewasa Indonesia Masih Belum Punya Rekening Bank

Indonesia menjadi negara dengan populasi penduduk terbesar keempat tidak memiliki rekening bank. Posisi tersebut setelah China, India, dan Pakistan.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Riswinandi mengatakan, tingkat inklusi keuangan masyarakat hingga kini masih relatif rendah terutama di daerah-daerah di luar pulau jawa.

"51 persen dari penduduk dewasa atau 95 juta penduduk Indonesia masih diklasifikasikan sebagai tidak memiliki rekening bank atau tidak memiliki akun lembaga jasa keuangan," ujar Riswinandi dalam diakusi virtual, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Bersamaan dengan itu, Indonesia menjadi negara dengan populasi penduduk terbesar keempat tidak memiliki rekening bank. Posisi tersebut setelah China, India, dan Pakistan.

Oleh karena itu, meningkatkan inklusi keuangan di seluruh pelosok tanah air adalah sebuah arget penting yang harus dicapai. Hal ini untuk untuk mengoptimalkan fungsi perantara dari bidang keuangan sektor jasa dalam membantu perekonomian tumbuh.

"Selain itu, kami juga mencatat jumlah pinjaman yang disalurkan ke daerah di luar Jawa masih signifikan lebih rendah dibandingkan dengan pinjaman yang dicairkan ke pulau Jawa," jelas Riswinandi.

Sepanjang tahun 2020, jumlah pinjaman yang diberikan disalurkan ke peminjam yang berada di luar Pulau Jawa sebesar Rp11,85 triliun atau hanya 15,9 persen dari total pinjaman yang disalurkan melalui fintech.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jokowi Ingin Indeks Inklusi Keuangan RI Tembus 90 Persen di 2024

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin Indeks inklusi keuangan Indonesia bisa mencapai 90 persen pada 2024. Peningkatan akses keuangan ini dinilai penting, untuk mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Untuk itu, ditunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjadi Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI). Penunjukkan ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).

Airlangga mengatakan dalam Perpres tersebut juga mendorong penguatan akses permodalan dan mendukung pengembangan UMKM. Termasuk juga untuk penguatan integritas kegiatan ekonomi dan keuangan inklusif.

"Melalui Perpres SNKI yang baru, akan mendorong penguatan akses permodalan dan dukungan pengembangan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), serta penguatan integrasi kegiatan ekonomi dan keuangan inklusif melalui layanan keuangan digital sebagai bagian dari upaya untuk mencapai tujuan keuangan inklusif," tutur Airlangga dalam keterangan resminya, Jakarta, Minggu (13/12).

Dia menjelaskan, ada empat cara lain yang perlu ditempuh lintas lembaga pemerintah bersama ekosistem layanan keuangan.

Antara lain, peningkatan akses layanan keuangan formal, peningkatan literasi dan perlindungan konsumen, perluasan jangkauan layanan keuangan serta peningkatan produk dan layanan keuangan digital.

SNKI dibentuk dengan tujuan menciptakan sistem keuangan yang inklusif untuk mendukung sistem keuangan yang dalam dan stabil. Mendukung pertumbuhan ekonomi dan mempercepat penanggulangan kemiskinan.

3 dari 3 halaman

Cara Lain

Kemudian mengurangi kesenjangan antarindividu dan antardaerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Meskipun mencakup semua segmen masyarakat, Airlangga mengatakan, ada beberapa kelompok masyarakat yang menjadi prioritas.

Mereka adalah masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku usaha mikro dan kecil, pekerja migran, perempuan, anak terlantar, penyandang disabilitas, lanjut usia, mantan narapidana, masyarakat di daerah perbatasan, serta kelompok pelajar, mahasiswa dan pemuda.

"Sasaran Strategi Nasional Keuangan Inklusif ialah kepada semua segmen masyarakat dengan fokus masyarakat berpendapatan rendah, dan masyarakat lintas kelompok serta pelaku UMKM," kata dia.

Kebijakan inklusi keuangan menurutnya sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama selama pandemi Covid-19. Penyaluran langsung bantuan sosial tunai ke rekening bank penerima, misalnya, membuat manfaat dari realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional dapat segera dirasakan masyarakat berpenghasilan rendah serta pelaku usaha mikro dan kecil.

Sementara terhadap masyarakat di daerah tertinggal, perbatasan dan pulau-pulau terluar, Perpres SNKI baru mewadahi sinergi kebijakan keuangan inklusif antar pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan akses terhadap layanan keuangan formal secara merata.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.